Tok! DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Lumajang Kejar Target Kinerja Semester II
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus bergerak maju dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah strategis ini menjadi komitmen pemda untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana publik agar setiap program kerja dan pelayanan masyarakat ke depan berjalan jauh lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah maju tersebut ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang.
Persetujuan resmi ini digedok dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/6/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini menegaskan bahwa tahapan ini menjadi momentum krusial bagi eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pihaknya memastikan seluruh catatan, masukan, serta rekomendasi teknis yang dilayangkan oleh Badan Anggaran (Banggar) maupun fraksi-fraksi dewan akan dijadikan juknis evaluasi yang konstruktif.
“Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD merupakan masukan konstruktif yang sangat berharga bagi pemerintah daerah. Seluruh rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan agar semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Bunda Indah dalam sambutannya.
Tancap Gas Agenda Strategis Semester Kedua 2026
Bunda Indah menjelaskan bahwa evaluasi APBD bukan sekadar rutinitas administrasi tahunan, melainkan bagian dari instrumen kontrol untuk memastikan performa anggaran selaras dengan skala prioritas daerah. Hasil pembahasan ini wajib dijadikan pijakan oleh seluruh kepala perangkat daerah untuk memperkuat budaya kerja yang berbasis pada kinerja nyata dan inovasi pelayanan publik.
Lebih lanjut, bupati mengingatkan jajarannya untuk tidak lengah mengingat pemda telah memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026. Ada dua agenda besar siber penganggaran yang harus dikejar dalam sisa waktu enam bulan ke depan, yakni penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2026 dan penyusunan draf APBD murni Tahun Anggaran 2027.
“Sisa waktu enam bulan ke depan harus kita manfaatkan secara optimal. Perubahan APBD Tahun 2026 harus dapat diselesaikan tepat waktu agar program dan kegiatan berjalan maksimal, sekaligus kita harus mempersiapkan APBD Tahun 2027 dengan perencanaan yang matang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya secara rinci.
Mewujudkan Keberlanjutan Pembangunan Daerah
Melalui penguatan integrasi data evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola fiskal yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan warga.
Pemkab ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang tertuang dalam postur APBD mampu dikonversikan menjadi stimulus ekonomi yang mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lumajang. (may)
