Simpan Bukti Transaksi, Warga Lumajang Bisa Ikut Undian Berhadiah SIPADILAJANG
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bukti transaksi yang biasanya langsung disimpan atau dibuang setelah pembayaran kini memiliki manfaat tambahan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.
Melalui program SIPADILAJANG (Sistem Undian Pajak Daerah Berhadiah Kabupaten Lumajang), warga dapat mengunggah bukti transaksi tertentu untuk memperoleh kesempatan mengikuti undian berhadiah.
Program yang dikembangkan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang tersebut tidak hanya menawarkan hadiah bagi masyarakat, tetapi juga menjadi upaya mendorong kebiasaan meminta, menyimpan, dan memperhatikan bukti transaksi setelah melakukan pembayaran.
SIPADILAJANG diperkenalkan kepada masyarakat melalui Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di Studio 1 LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (5/10/2026).
Pengolah Data dan Informasi BPRD Kabupaten Lumajang Ahmad Haikal Pambudi menjelaskan, program ini dapat diikuti masyarakat yang melakukan transaksi pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan sistem E-TAPAK.
Objek transaksi yang termasuk dalam program tersebut meliputi jasa makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.
“Untuk masyarakat yang akan mengikuti SIPADILAJANG terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan mencantumkan NIK, nomor telepon aktif, serta data lain yang dipersyaratkan sistem, kemudian peserta dapat mengunggah bukti transaksi berupa struk fisik maupun bukti transaksi elektronik,” jelas Haikal.
Cara Mengikuti SIPADILAJANG dan Mengumpulkan Poin Undian
Dalam mekanismenya, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIPADILAJANG. Setelah terdaftar, peserta dapat mengunggah bukti transaksi yang diperoleh dari usaha atau layanan yang masuk dalam kategori program.
Pada pendaftaran pertama, satu bukti transaksi dapat digunakan tanpa batasan nilai nominal. Sementara untuk pengunggahan berikutnya, transaksi yang digunakan harus memiliki nilai minimal Rp30.000.
Setiap bukti transaksi yang masuk tidak langsung menjadi poin, tetapi harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis melalui integrasi dengan TaxMapper.
Apabila proses verifikasi otomatis belum dapat dilakukan, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh petugas BPRD yang ditunjuk.
Bukti transaksi yang dinyatakan valid kemudian tercatat dalam sistem SIPADILAJANG dan dapat digunakan untuk memperoleh poin undian.
Setiap kelipatan penuh transaksi sebesar Rp30.000 yang lolos verifikasi akan mendapatkan satu poin. Setiap poin tersebut menjadi satu kesempatan bagi peserta untuk mengikuti proses pengundian.
“Semakin banyak poin yang dikumpulkan, semakin banyak pula kesempatan yang dimiliki peserta dalam proses pengundian dan semakin besar peluangnya untuk terpilih. Namun, peserta dengan jumlah poin lebih sedikit tetap memiliki kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ungkap Haikal. (may)
