Redam Konflik Satwa, Pemkab Lumajang dan TNBTS Bakal Hijaukan Hutan dengan Tanaman Pakan Monyet

0
Pemkab Lumajang menggandeng TNBTS dan Perhutani untuk menyiapkan draf solusi jangka panjang mengatasi konflik monyet ekor panjang lewat restorasi habitat.

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com)  – Pemerintah Kabupaten Lumajang bergerak cepat menyusun langkah terpadu berskala makro untuk meredam eskalasi konflik berkepanjangan antara kawanan monyet dengan masyarakat di sektor pertanian. Tidak hanya mengandalkan taktik pengusiran jangka pendek di area perkebunan, pemerintah daerah kini mulai mematangkan draf strategi konservasi dan restorasi habitat hutan sebagai solusi permanen jangka panjang agar kawanan primata tersebut tidak terus mendatangi lahan budidaya dan permukiman warga.

Arsitektur strategi penanganan terintegrasi tersebut digodok secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Serangan Monyet yang dipusatkan di Kantor Setda Lumajang, Senin (29/6/2026). Rapat koordinasi ini melibatkan rantai pemangku kepentingan (stakeholders) yang luas, mulai dari perangkat daerah teknis, otoritas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), PT Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang, hingga jajaran penyuluh pertanian lapangan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, menggarisbawahi bahwa penanganan gangguan satwa liar ini tidak akan membuahkan hasil maksimal jika hanya bertumpu pada tindakan defensif atau pengusiran fisik semata di hilir. Perlu ada jalinan program yang menyelaraskan antara perlindungan stabilitas ekonomi petani dengan jaminan keseimbangan ekosistem hulu.

“Perlu langkah yang terintegrasi agar perlindungan terhadap lahan pertanian tetap berjalan tanpa mengabaikan keseimbangan ekosistem,” jelas Hari Susiati dalam arahannya.

Skema Jangka Pendek dan Solusi Jangka Panjang

Guna meminimalkan kerugian finansial para petani secara instan, Pemkab Lumajang menginstruksikan perluasan replikasi metode juknis lokal—seperti ramuan aromatik terasi, kapur barus, dan teknik blongsong buah—yang sebelumnya sukses diterapkan di Kecamatan Gucialit untuk diaplikasikan ke zona-zona rawan serangan lainnya.

Sementara untuk proyeksi jangka panjang, intervensi difokuskan pada pembenahan kantong-kantong habitat satwa di kawasan hutan lindung:

  • Pengadaan Bibit Buah Hutan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang segera membuka jalur koordinasi siber dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) untuk mengajukan pasokan bantuan bibit tanaman buah lokal.

  • Penghijauan Zona Penyangga: Bibit-bibit pohon tersebut akan ditanam secara masif di habitat asal satwa guna mengembalikan ketersediaan pasokan rantai makanan alami mereka.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, Purwantono, mengamini bahwa kunci utama penyelesaian konflik agraria-satwa ini adalah pemisahan zona kepentingan. “Perlu kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak untuk penanganan jangka panjang, yaitu dengan menanam tanaman yang disukai monyet tetapi tidak memiliki nilai ekonomis bagi manusia di habitat asalnya,” urai Purwantono.

Mengedepankan Regulasi Perlindungan dan Prinsip Konservasi

Dalam forum rakor tersebut juga ditegaskan aspek legalitas siber satwa, di mana monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) secara yuridis memang tidak masuk dalam draf daftar satwa yang dilindungi undang-undang. Kendati demikian, Pemkab Lumajang berkomitmen kuat bahwa setiap juknis penanganan di lapangan wajib menjunjung tinggi etika kelestarian lingkungan dan melarang keras tindakan perburuan liar yang destruktif.

Melalui keterpaduan program antara pengamanan perimeter ladang pertanian dan pengayaan vegetasi pakan di dalam hutan, Lumajang optimistis konflik komunal ini dapat direduksi secara bertahap. Pendekatan humanis-ekologis ini diharapkan mampu mengamankan target produktivitas ketahanan pangan daerah sekaligus menjadi prototipe pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan alam di kaki Semeru. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *