Cara Mengubah Desil Bansos di Lumajang
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Proses pengajuan perubahan tingkat kesejahteraan atau desil dalam data sosial ekonomi warga memerlukan tahapan pemeriksaan faktual yang terstruktur. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap usulan perbaikan data dari masyarakat tidak secara otomatis mengubah status penerimaan bantuan sosial (bansos), melainkan harus melalui verifikasi dokumen serta validasi kondisi riil di lapangan.
Warga yang merasa profil data sosial ekonominya belum akurat dapat mengajukan permohonan melalui kantor desa/kelurahan setempat, maupun secara mandiri via aplikasi Cek Bansos dan kanal Cek DTSN.
Persyaratan administrasi awal yang wajib disiapkan meliputi identitas KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah dan fasilitas sanitasi (kamar mandi).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menjelaskan bahwa setelah berkas masuk, petugas akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan ground check.
“Secara SOP memang verifikasi tersebut akan dilakukan oleh teman-teman pendamping Program PKH. Jadi, verifikasi lapangan atau ground check atas kondisi masyarakat tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan,” terang Indriono saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Siklus Evaluasi Tiga Bulanan dan Capaian Usulan Warga
Hasil pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH akan menjadi dasar rekomendasi yang diunggah ke sistem pemutakhiran data tingkat nasional. Indriono menambahkan bahwa evaluasi pembaruan data dari pemerintah pusat dilakukan secara periodik setiap triwulan.
[Pengajuan Warga / Desa] ➔ [Pemeriksaan Berkas] ➔ [Ground Check Pendamping PKH] ➔ [Rekomendasi Pemutakhiran] ➔ [Evaluasi Per 3 Bulan]
“Secara periodik itu setiap tiga bulan sekali. Jadi, kita usulkan bulan ini bukan berarti tidak ada lagi pengusulan bulan berikutnya. Untuk mengetahui apakah berhasil atau diterima, mengalami perubahan atau tidak, dicek lagi di tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Hingga Agustus 2026, Pemkab Lumajang mencatat sebanyak 1.846 usulan perubahan desil telah masuk ke sistem. Verifikasi lapangan secara kontinyu ini krusial dilakukan agar penyaluran program jaminan sosial di Kabupaten Lumajang dapat berjalan semakin tepat sasaran.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Prosedur Pengajuan Terbuka: Dapat diakses lewat kantor desa/kelurahan atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos / Cek DTSN.
-
Kelengkapan Dokumen: Wajib melampirkan KTP, KK, serta foto kondisi fisik hunian dan sanitasi rumah tangga.
-
Proses Ground Check Lapangan: Pendamping PKH memverifikasi langsung ke rumah warga untuk menyelaraskan dokumen dengan fakta lapangan.
-
Pencegahan Data Ganda/Tidaksesuai: Evaluasi berkala setiap 3 bulan menjamin keakuratan penerima manfaat bantuan sosial pemerintah.
(may)
