Jabatan Kosong di Pemkab Lumajang Diminta Segera Diisi, Tak Perlu Tunggu Serentak
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta tidak dibiarkan terlalu lama karena dapat memengaruhi pembagian tanggung jawab, koordinasi, dan kecepatan kerja organisasi. Pengisian posisi yang sudah memenuhi persyaratan didorong segera dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh jabatan kosong siap diisi pada waktu bersamaan.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang pada Rabu (16/9/2026). Dalam pelantikan itu terdapat 13 pejabat yang menerima tugas baru, empat di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menurut Indah, proses pengisian jabatan perlu bergerak lebih cepat apabila tahapan administratif untuk suatu posisi telah memungkinkan. Pola tersebut diharapkan mencegah sebuah jabatan terlalu lama kosong hanya karena pemerintah masih menunggu proses posisi lainnya.
“Saya berharap ke depannya kalau ada pengisian jabatan yang kosong, dilantik meskipun sedikit tidak apa-apa. Kita laksanakan saja karena itu harus berputar cepat,” ujarnya.
Sebagian proses pengisian jabatan juga berkaitan dengan tahapan dan persetujuan dari pemerintah pusat. Karena itu, posisi yang sudah dapat diajukan diminta segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Makanya meskipun sedikit tidak usah menunggu yang lain. Ini sudah boleh diajukan lagi untuk jabatan yang kosong,” katanya.
Jabatan Terisi, Tanggung Jawab Organisasi Lebih Jelas
Kekosongan posisi dalam struktur pemerintahan bukan semata persoalan administratif. Keberadaan pejabat definitif memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap koordinasi, pelaksanaan program, pengambilan keputusan, dan pelayanan pada perangkat daerah terkait.
Pengisian secara bertahap karena itu diarahkan agar pekerjaan organisasi tetap bergerak meskipun seluruh kebutuhan jabatan belum dapat diselesaikan sekaligus.
Dalam pelantikan 16 September tersebut, empat posisi pimpinan tinggi pratama yang terisi meliputi Asisten Administrasi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Indah juga mengingatkan pejabat yang telah mendapat amanah agar segera memahami tugas pokok dan fungsi pada jabatan masing-masing.
“Tidak ada jabatan yang berat atau ringan, semuanya sama. Jabatan itu akan menjadi berat kalau kita tidak memahami tugas pokok dan fungsi bagaimana kita menduduki jabatan itu,” ujarnya.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga
- Jabatan yang sudah bisa diproses tidak perlu menunggu pengisian posisi lain, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara bertahap.
- Pengisian posisi kosong diharapkan memperjelas penanggung jawab organisasi, terutama dalam koordinasi dan pelaksanaan program.
- Pelayanan publik menjadi kepentingan utama, karena masa transisi yang terlalu panjang berpotensi memengaruhi kecepatan kerja perangkat daerah.
- Pejabat yang baru dilantik dituntut segera memahami tupoksi, bukan sekadar menempati posisi baru.
- Beberapa pengisian jabatan tetap harus mengikuti mekanisme dan persetujuan yang berlaku, sehingga percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur.
Bagi masyarakat, substansi kebijakan tersebut bukan terletak pada seberapa sering pemerintah melakukan pelantikan. Hal yang lebih penting adalah memastikan posisi yang diperlukan segera memiliki penanggung jawab sehingga program, koordinasi, dan pelayanan tidak tertahan karena struktur organisasi yang belum lengkap.
Dengan pola pengisian bertahap, Pemkab Lumajang mencoba menjaga agar proses administratif pengangkatan pejabat tetap berjalan tanpa membuat kekosongan jabatan berlangsung lebih lama dari yang diperlukan.
