Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Kemendagri Gelar Penyusunan AWP/OWP Program LSDP 2026–2030

0
Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Kemendagri Gelar Penyusunan AWP/OWP Program LSDP 2026–2030

JAKARTA (mediacenterlumajang.com) – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026–2030 di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pertemuan ini menjadi pijakan krusial dalam menyusun dokumen perencanaan bagi 30 pemerintah daerah peserta program guna mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa Program LSDP tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik/infrastruktur semata, melainkan penguatan tata kelola terpadu.

“Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program LSDP menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal, kelembagaan, dan operasional daerah,” ujar Iwan Kurniawan saat membuka kegiatan.

Integrasi Pendanaan Hibah Berbasis Kinerja (PBG) dan Fokus 2027

Iwan menjelaskan bahwa dokumen AWP dan OWP berfungsi mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, mulai dari pendanaan hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis, hingga Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menyongsong tahun 2027, fokus di tingkat daerah akan diarahkan pada penyusunan regulasi (Perda retribusi dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah/RIPS), pembentukan unit pengelola, intensifikasi retribusi, serta pelibatan pihak ketiga (off-taker).

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga, membeberkan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam skema Performance Based Grant (PBG) atau Hibah Berbasis Kinerja.

“Dalam skema tersebut, dana hibah dicairkan setelah daerah memenuhi kriteria yang ditetapkan, antara lain berkaitan dengan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, tingkat pengumpulan sampah, serta pengurangan residu sampah ke TPA,” terang Yoppy.

Agenda yang berlangsung selama tiga hari (21–23 September 2026) ini menghadirkan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian LH, Task Team Leader Bank Dunia (World Bank), serta jajaran Kepala Bappeda, Dinas LH, dan Dinas PU dari 30 kabupaten/kota peserta program.

Dampak & Poin Penting Bagi Pemda & Masyarakat:

  • Skema Reimbursable Grant (PBG): Pencairan dana hibah terikat langsung pada capaian kinerja pengurangan sampah ke TPA dan efektivitas retribusi daerah.

  • Penguatan Kelembagaan Daerah: Mendorong penerbitan Perda retribusi sampah baru dan pembentukan unit pengelola sampah yang profesional.

  • Sinergi Lintas Kementerian: Pengawasan dan pendampingan teknis melibatkan Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, KemenPU, KLH, dan World Bank.

  • Layanan Sampah Berkelanjutan: Meningkatkan kapasitas fiskal dan operasional daerah agar pengelolaan sampah tidak membebani kapasitas TPA. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *