Ramai Emas 74 Kg, Apa yang Terjadi?

0
Ramai Emas 74 Kg, Apa yang Terjadi?

Jakarta (mediacenterlumajang.com) – Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penggeledahan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kronologi Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di rumah yang berlokasi di kawasan Parahyangan Golf/Cluster Mediterania Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, dan menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi Jakarta dan Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan itu terkait dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU serta dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.megapolitan.

Saat menyisir rumah, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding atau lemari berpanel kayu dan terkunci rapat. Polisi memanggil ahli kunci untuk membuka brankas tersebut, dan setelah berhasil dibuka, didapati tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Isi Brankas dan Nilai Harta

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto memaparkan secara rinci isi brankas di rumah Sentul itu.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan temuan fantastis tersebut.

“Benar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul. Emasnya 74 kg, (uang) perkiraan ratusan miliar,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam koper dan boks plastik, diangkut menggunakan kendaraan taktis, dan dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat polisi.

Kaitan dengan Kasus Korupsi

Polri menjelaskan bahwa penggeledahan di Sentul terhubung dengan sejumlah perkara besar. Tiga perkara utama yang disebut adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan blackout listrik di Sumatera, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Victor Dean Mackbon menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti aliran dana dan harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Victor di Sentul.

Pernyataan Jampidsus Soal Rumah Sentul

Dalam wawancara yang dikutip dari Detikcom, Febrie menyatakan secara terbuka bahwa rumah di Sentul City, Bogor, yang digeledah polisi memang miliknya.

“Rumah iya rumah saya,” kata Febrie saat ditanya wartawan mengenai kepemilikan rumah mewah tempat brankas berisi 74 kg emas dan uang yang disita.

Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie membantah bahwa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di dalam brankas adalah hartanya secara pribadi. Ia menyebut bahwa harta tersebut mempunyai “pemilik yang jelas” dan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sehingga menurut versinya, keberadaan barang-barang itu di rumah tersebut terkait tugas atau proses penegakan hukum, bukan kekayaan pribadinya.

Posisi Polri dan Status Penyidikan

Di sisi lain, Polri tetap menyampaikan ke publik bahwa barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah senilai total sekitar Rp476 miliar itu disita sebagai bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan TPPU (batu bara–PLN, Asabri, dan utang PT CBS–PT KNI).

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan detail isi brankas: 74 kg emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta, dengan estimasi sekitar Rp476 miliar jika dikonversi ke rupiah.

Sampai sejauh ini, Polri masih menempatkan emas dan uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan dan belum menyatakan secara resmi di ranah konferensi pers bahwa itu adalah milik pribadi seorang pejabat tertentu. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *