Dinsos P3A Lumajang Catat 1.600 Pengajuan Santunan Kematian, Dialokasikan Lewat Belanja Tidak Terduga
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Permohonan bantuan santunan kematian bagi warga kurang mampu di Kabupaten Lumajang terus mengalir secara kontinyu dari seluruh wilayah kecamatan. Hingga September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sedikitnya 1.600 berkas permohonan telah masuk untuk diproses verifikasi administrasinya.
Layanan jaminan sosial ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp1 juta untuk setiap keluarga duka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam basis data kemiskinan daerah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengungkapkan bahwa frekuensi alur pengajuan dokumen berlangsung hampir setiap hari dengan volume yang bervariasi dari tiap kecamatan.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” terang Vidia Prayuasmi, Selasa (29/9/2026).
Mekanisme Anggaran BTT dan Peran Verifikasi Dinsos P3A
Vidia menjelaskan bahwa alokasi pembiayaan program santunan kematian diposisikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang. Penempatan pada pos BTT dilakukan karena sifat kebutuhan anggaran yang tidak dapat diprediksi secara pasti jumlahnya sejak awal tahun anggaran.
Dalam rantai birokrasi ini, Dinsos P3A menjalankan peran teknis sebagai verifikator kelayakan berkas sebelum merekomendasikan pencairan ke BPKD.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana. Posisi kami sifatnya memverifikasi dan memfasilitasi,” jelasnya.
Skema bantuan ini ditujukan secara presisi bagi kelompok masyarakat rentan miskin yang masuk dalam kriteria Desil 1 hingga Desil 5. Masyarakat mengimbau agar keluarga ahli waris yang berhak segera melengkapi berkas persyaratan agar proses verifikasi dan pencairan dapat berjalan lancar.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Bantuan Tunai Rp1 Juta: Meringankan beban biaya pengurusan jenazah bagi keluarga miskin yang ditinggalkan.
-
Kriteria Sasaran (Desil 1–5): Diprioritaskan untuk warga yang tercatat dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
-
Skema Anggaran Dinamis (BTT): Kebutuhan dana disesuaikan secara fleksibel melalui Belanja Tidak Terduga kas daerah.
-
Prosedur Verifikasi Ketat: Dinsos P3A memastikan keabsahan dokumen dan kelayakan penerima agar bantuan tepat sasaran. (may)
