Pemerintah Kabupaten Lumajang Beri Santunan Kematian Rp1 Juta untuk Warga Miskin, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi warga miskin yang tertimpa musibah duka. Melalui program Santunan Kematian, pemerintah daerah menyalurkan uang duka sebesar Rp1.000.000 guna meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
Penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan kriteria penerima bantuan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Lumajang, Vidia Prayasni, S.STP., bersama Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Jaminan Sosial, Nita Widiyanti, dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (17/17/2026).
Vidia menegaskan bahwa program ini hadir sebagai wujud kepedulian dan simpati pemerintah daerah kepada warga berpenghasilan rendah yang sedang mengalami masa sulit.
“Program santunan kematian yang diberikan kepada masyarakat miskin merupakan bentuk duka cita kepada masyarakat yang terkena musibah keluarga meninggal. Keluarga yang ditinggal mengalami kesedihan, jadi pemerintah memberikan uang duka untuk meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” terang Vidia.
Batas Pengajuan 30 Hari dan Syarat Kelengkapan Administrasi
Masyarakat mengimbau agar keluarga ahli waris memperhatikan tenggat waktu pengurusan berkas. Permohonan santunan kematian paling lambat diajukan 30 hari terhitung sejak tanggal meninggalnya anggota keluarga.
Guna mempermudah alur, pemohon tidak perlu langsung datang ke kantor Dinsos, melainkan dapat memulai pendaftaran melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.
Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:
-
Dokumen Kependudukan: Akta Kematian, Serta KK dan KTP almarhum/almarhumah maupun ahli waris/pemohon.
-
Legalitas Ekonomi: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan.
-
Verifikasi Data Desil: Surat permohonan resmi dan penanggung jawab yang diverifikasi berdasarkan basis data kemiskinan (data desil).
[Pemerintah Desa/Kelurahan] ➔ [Verifikasi Berkas Kecamatan] ➔ [Pemeriksaan & Pencairan Dinsos Lumajang]
Nita Widiyanti menambahkan bahwa Dinsos siap memberikan arahan apabila ditemukan ketidakselarasan data pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengurusan berkas juga dimungkinkan untuk didampingi oleh tetangga atau pihak yang merawat almarhum dengan persetujuan ahli waris.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Bantuan Tunai Rp1 Juta: Meringankan beban biaya pemakaman dan kebutuhan darurat keluarga miskin.
-
Batas Waktu Pengajuan: Wajib diurus maksimal 30 hari kalender sejak tanggal kematian.
-
Pengurusan Cukup dari Desa: Alur administrasi diawali dari staf desa/kelurahan untuk diverifikasi secara berjenjang ke kecamatan dan Dinsos.
-
Pendampingan Fleksibel: Pengajuan dapat dibantu oleh tetangga atau pihak pengurus jika ahli waris menghadapi kendala khusus. (may)
