44.975 Warga Lumajang Sudah Aktifkan Kartu Kependudukan Digital, Apa Fungsinya?
Membuat KTP di Lumajang.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Lumajang masih terus diperluas seiring semakin banyaknya layanan pemerintah yang bergerak ke sistem digital. Hingga 23 September 2026, sebanyak 44.975 warga tercatat telah memiliki IKD dari 864.599 rekam dinamis KTP, atau sekitar 5,20 persen.
Angka tersebut menunjukkan penggunaan identitas digital di Lumajang masih berada dalam tahap pengembangan. Pemerintah kini tidak hanya mendorong peningkatan jumlah aktivasi, tetapi juga mulai menempatkan IKD sebagai salah satu sarana untuk menghubungkan identitas warga dengan berbagai layanan publik, termasuk ekosistem perlindungan sosial digital.
Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota didorong memperluas pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan sosial.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan transformasi tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi.
“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak,” ujarnya.
Menurut Teguh, implementasinya membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo, Bappeda, pemerintah daerah hingga jajaran kewilayahan.
Kolaborasi tersebut penting karena layanan perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada data penerima manfaat. Identitas penduduk yang akurat, proses administrasi yang terhubung, serta kemampuan warga menggunakan layanan digital juga menjadi bagian dari sistem yang harus berjalan bersama.
IKD Bukan Sekadar KTP Digital di Ponsel
IKD dirancang memiliki fungsi lebih luas dibandingkan sekadar menampilkan dokumen kependudukan secara digital. Sistem ini dapat digunakan untuk mengakses dokumen kependudukan, mendukung mekanisme single sign-on (SSO), berbagi data berdasarkan persetujuan pengguna, hingga menjadi pintu menuju layanan administrasi kependudukan secara daring.
Secara nasional, data Ditjen Dukcapil per 23 September 2026 menunjukkan terdapat 22.871.058 pengguna IKD. Jumlah tersebut setara sekitar 10,93 persen dari penduduk wajib KTP-el.
Jika dibandingkan dengan capaian nasional tersebut, persentase aktivasi di Lumajang yang berada di angka 5,20 persen menunjukkan masih terdapat ruang cukup besar untuk perluasan penggunaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Arif Heri Kurniawan, memiliki peran penting dalam proses tersebut karena digitalisasi layanan membutuhkan data kependudukan yang akurat dan dapat digunakan lintas sistem.
Ditjen Dukcapil juga memperkenalkan IKD Plus. Pengembangan ini memungkinkan proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan melalui telepon genggam sehingga masyarakat tidak harus bergantung pada laptop atau perangkat tambahan.
Kemudahan aktivasi menjadi penting, tetapi bukan satu-satunya persoalan. Tingkat kepemilikan perangkat, koneksi internet, hingga kemampuan masyarakat menggunakan layanan digital masih berbeda-beda. Karena itu, pendampingan tetap dibutuhkan agar digitalisasi tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang belum terbiasa dengan teknologi.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga
- Sebanyak 44.975 warga Lumajang telah memiliki IKD per 23 September 2026, setara sekitar 5,20 persen dari 864.599 rekam dinamis KTP.
- IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital, tetapi juga dapat menjadi akses menuju layanan administrasi pemerintahan secara daring.
- Pemanfaatannya diarahkan mendukung digitalisasi perlindungan sosial, terutama untuk menghubungkan identitas penduduk dengan sistem pelayanan pemerintah.
- IKD Plus memungkinkan proses pendaftaran dan aktivasi melalui ponsel, sehingga akses diharapkan lebih praktis.
- Warga yang belum terbiasa dengan teknologi tetap membutuhkan pendampingan, terutama dalam aktivasi, akses layanan, dan pembaruan data.
- Aktivasi IKD tidak otomatis menentukan seseorang menerima bantuan sosial. Penetapan penerima manfaat tetap mengikuti sistem, persyaratan, dan mekanisme pemerintah yang berlaku.
Dalam pengembangan perlindungan sosial berbasis digital, Dukcapil juga didorong memastikan masyarakat telah melakukan perekaman biometrik dan memiliki KTP-el. Aktivasi IKD turut diperluas kepada calon agen pendamping, seperti ASN, kader Posyandu, unsur masyarakat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Keberadaan pendamping dapat menjadi penghubung bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan sistem digital. Perannya terutama membantu proses akses dan administrasi, bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Bagi Lumajang, tantangan berikutnya bukan sekadar menaikkan angka aktivasi dari 44.975 pengguna. Hal yang lebih penting adalah memastikan IKD benar-benar dapat digunakan secara mudah, aman, dan relevan ketika masyarakat membutuhkan layanan publik.
Digitalisasi pelayanan pada akhirnya baru memberi manfaat apabila teknologi mampu mempersingkat proses, mengurangi kerumitan administrasi, dan tetap dapat diakses oleh warga dengan tingkat kemampuan digital yang berbeda-beda. (may)
