Dinas Pariwisata Lumajang Tata PKL Puncak B29, Aktivasi Berjualan Dipusatkan di Rest Area Satu
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) memperketat penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di destinasi wisata unggulan Puncak B29, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Penataan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika alam di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perdagangan binaan Dinas Pariwisata kini dipusatkan secara resmi di lokasi Rest Area Satu B29.
“PKL B29 itu ada lima kios. Penataan yang berada di bawah Dispar hanya di Rest Area Satu. Jadi, di Rest Area Dua dan kawasan puncak tidak ada PKL yang menjadi bagian dari pembinaan kami,” terang Galih Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Sinergi Kawasan Konservasi dan Perbaikan Fasilitas Rest Area
Kebijakan penataan ruang dagang ini dirumuskan lewat koordinasi intensif bersama otoritas pemilik lahan, yakni pihak Balai Besar TNBTS dan Perhutani. Berdasarkan kesepakatan bersama, area puncak dan Rest Area Dua disterilkan dari lapak berdagang guna mempertahankan kelestarian ekosistem.
Dispar Lumajang secara berkala melakukan pengawasan terhadap lima pedagang binaan di Rest Area Satu, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah makanan hasil usaha warung.
Selain penertiban zonasi, Pemkab Lumajang juga mengalokasikan program perbaikan fasilitas fisik di Rest Area Satu yang diselaraskan dengan promosi wisata terpadu.
“Target kami PKL semakin tertib, kemudian kegiatan usahanya berjalan. Dari promosi yang kami lakukan tahun ini, ada beberapa perbaikan fisik yang kami upayakan agar peningkatan kunjungan bisa meningkatkan kesejahteraan PKL di Rest Area Satu B29,” pukas Galih.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Zonasi Khusus Berjualan: Pedagang dilarang membuka lapak di kawasan puncak B29 dan dialihkan ke lokasi resmi di Rest Area Satu.
-
Kelestarian Lingkungan TNBTS: Meminimalisir penumpukan sampah plastik serta limbah warung di area panorama utama puncak.
-
Pembinaan Pengelolaan Sampah: Lima pedagang binaan Dispar diwajibkan menjaga higienitas dan kebersihan tempat usaha secara mandiri.
-
Peningkatan Fasilitas Wisata: Pemkab Lumajang merehabilitasi sarana publik di Rest Area Satu untuk memanjakan wisatawan dan mendongkrak omzet pedagang. (may)
