15.887 Pekerja Lumajang Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari DBHCHT 2026

0
15.887 Pekerja Lumajang Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari DBHCHT 2026

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Sebanyak 15.887 pekerja di 21 kecamatan Kabupaten Lumajang masuk dalam perluasan bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026 melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sasaran program tidak terbatas pada pekerja formal, tetapi mencakup kelompok yang aktivitas ekonominya memiliki risiko dan dinilai membutuhkan penguatan perlindungan sosial.

Kelompok yang dijangkau antara lain buruh tani tembakau, buruh tambang, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, pelaku usaha pariwisata hingga penyandang disabilitas.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, mengatakan perluasan cakupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat jaring pengaman bagi masyarakat pekerja.

“Pada tahun 2026 ini kita telah memperluas cakupan bantuan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT sebanyak 15.887 pekerja yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” kata Hari di Pendopo Arya Wiraraja, Rabu (23/9/2026).

Perluasan kepesertaan menjadi penting karena risiko dalam bekerja tidak hanya melekat pada pekerja perusahaan dengan hubungan kerja formal. Masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan informal juga dapat menghadapi risiko yang berpengaruh terhadap kemampuan mereka dan keluarga dalam mempertahankan penghasilan.

Guru Ngaji, Marbot hingga Pekerja Desa Ikut Dilindungi

Cakupan perlindungan di Lumajang juga menyasar kelompok pekerja lain. Pemerintah daerah mencatat 4.165 guru ngaji dan marbot memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, sebanyak 8.387 orang yang berada dalam ekosistem pemerintahan desa turut didaftarkan. Kelompok tersebut mencakup unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT dan RW.

Tenaga non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah juga masuk dalam cakupan, termasuk pekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Perlindungan juga diberikan kepada atlet dan ofisial pada setiap kegiatan atau event olahraga,” ujar Hari.

Perluasan ke berbagai kelompok tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan perlindungan pekerja mulai diarahkan melampaui pola hubungan kerja konvensional.

Dampak & Poin Penting Bagi Warga

  • Sebanyak 15.887 pekerja di 21 kecamatan mendapat bantuan kepesertaan melalui DBHCHT pada 2026.
  • Pekerja informal ikut menjadi sasaran, seperti buruh tani, buruh tambang, ojol, pedagang kaki lima dan pelaku usaha pariwisata.
  • Sebanyak 4.165 guru ngaji dan marbot juga disebut telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Ada 8.387 orang dalam ekosistem desa yang didaftarkan, meliputi pemerintah desa, BPD serta RT/RW.
  • Perluasan berikutnya direncanakan menggunakan APBD murni untuk menjangkau pekerja rentan.
  • Sumber perlindungan akan didorong lebih beragam, termasuk melalui perusahaan, CSR, program SERTAKAN dan kolaborasi dengan BAZNAS.

Pemkab Lumajang selanjutnya berencana mempercepat kepesertaan RT/RW serta mendorong perusahaan dan sektor swasta ikut memperluas perlindungan pekerja melalui program SERTAKAN maupun tanggung jawab sosial perusahaan.

Kolaborasi dengan BAZNAS juga disiapkan untuk menjangkau mustahik, sementara pekerja sektor informal yang memungkinkan didorong mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.

Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tantangan berikutnya bukan hanya menambah jumlah peserta. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja rentan yang tersebar di berbagai profesi dapat masuk dalam skema perlindungan secara berkelanjutan sehingga ketika risiko pekerjaan muncul, dampak ekonominya tidak sepenuhnya harus ditanggung pekerja dan keluarganya sendiri. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *