Ubah Pola Konsumtif, Pemkab Lumajang dan BAZNAS Alihkan Dana Zakat Jadi Modal Usaha UMKM

0
Ubah Pola Konsumtif, Pemkab Lumajang dan BAZNAS Alihkan Dana Zakat Jadi Modal Usaha UMKM

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat sepakat untuk mengubah arah penyaluran dana umat. Dana zakat, infak, dan sedekah yang selama ini identik dengan bantuan sosial konsumtif, kini bakal dialihkan secara masif menjadi modal usaha produktif demi mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Komitmen baru tersebut digodok dalam agenda pertemuan silaturahmi antara jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Lumajang bersama Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (25/5/2026).

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini menegaskan, pola pembagian bantuan yang langsung habis seketika harus mulai dikurangi. BAZNAS dituntut memiliki sistem pengelolaan yang lebih produktif agar dana yang terkumpul dari para muzaki (pembayar zakat) bisa menjadi pemantik kemandirian ekonomi bagi warga yang membutuhkan.

“Yang ingin kita bangun bukan sekadar bantuan konsumtif, tetapi sistem kepedulian sosial yang mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Bunda Indah.

Dalam skema sinergi yang baru, dana sosial keagamaan ini akan diintegrasikan ke dalam program pembangunan sosial berbasis gotong royong. Pemkab Lumajang menilai, penguatan ekonomi berbasis umat jauh lebih efektif untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput saat menghadapi tantangan ekonomi.

Guna memperluas daya jangkau bantuan, Bupati mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda serta elemen masyarakat yang mapan secara finansial untuk rutin menyalurkan infaknya lewat BAZNAS.

“Semakin kuat semangat berbagi di masyarakat, maka semakin kuat pula ketahanan sosial daerah kita,” tambahnya.

Gayung bersambut, Ketua BAZNAS Lumajang, Muhammad Nur Sjahid, memaparkan bahwa pihaknya kini tengah gencar menggulirkan program padat modal untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai pelosok kecamatan.

Hingga saat ini, klasterisasi penyaluran dana BAZNAS Lumajang tidak hanya menyasar sektor konsumtif darurat, melainkan telah dibagi ke dalam beberapa pilar strategis:

  • Pemberdayaan Ekonomi: Pengucuran modal usaha tanpa bunga bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM pedesaan.

  • Pendidikan: Pemberian beasiswa bagi anak-anak kurang mampu agar tidak putus sekolah.

  • Kesehatan: Jaminan bantuan pengobatan darurat bagi warga duafa.

“Hingga saat ini program bantuan UMKM telah berjalan di sejumlah kecamatan dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan dukungan usaha,” urai Muhammad Nur Sjahid.

Melalui pergeseran strategi pengelolaan ini, Pemkab Lumajang dan BAZNAS optimistis dapat menciptakan ekosistem solidaritas sosial yang sehat. Zakat tidak lagi sekadar menjadi penggugur kewajiban agama, melainkan menjelma sebagai instrumen pembangunan daerah yang ampuh dalam mencetak masyarakat yang mandiri dan sejahtera. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *