Layanan Inklusif, Dispendukcapil Lumajang Fasilitasi Status Penghayat Kepercayaan di Dokumen Adduk
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus memperkuat komitmen pelayanan publik yang inklusif dan setara bagi seluruh warga negara.
Salah satunya diwujudkan lewat pemenuhan hak administrasi kependudukan (Adduk) bagi warga penghayat kepercayaan dengan memfasilitasi pencantuman elemen data Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Slamet Nasib, menjelaskan bahwa integrasi layanan ini telah ditunjang oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat sejak 2019, selaras dengan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Merujuk pada basis data terintegrasi hingga Desember 2025, sebanyak 36 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Lumajang telah memperbarui status identitas kependudukannya. Angka tersebut mencakup 20 laki-laki dan 16 perempuan yang tersebar di delapan kecamatan.
“Selain di Kecamatan Yosowilangun, sebaran lainnya ada di Kecamatan Tempeh sebanyak 7 orang, yakni 4 laki-laki, 3 perempuan, disusul Pasirian, Kunir, dan Lumajang yang masing-masing mencatat 4 orang. Itu data per Desember 2025,” terang Slamet Nasib, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan pemetaan wilayah Dispendukcapil Lumajang, Kecamatan Yosowilangun mencatatkan konsentrasi warga penghayat terbanyak, yaitu 13 orang. Selanjutnya Kecamatan Tempeh sebanyak 7 orang; Pasirian, Kunir, dan Lumajang masing-masing 4 orang; Kedungjajang 2 orang; serta Candipuro dan Klakah masing-masing 1 orang.
Slamet menegaskan, pembaruan elemen data kependudukan ini merupakan jaminan kepastian hukum dari negara agar setiap warga memperoleh dokumen resmi yang valid dan sesuai dengan identitas pribadinya. Dispendukcapil berkomitmen terus menghadirkan layanan adduk yang cepat, transparan, dan profesional tanpa diskriminasi demi meningkatkan mutu tata kelola pelayanan publik di Lumajang. (may)
