Tekan Kebocoran Penerimaan Cukai, Pemkab Lumajang Minta Pemilik Toko Tolak Pasokan Rokok Ilegal
LUMAJANG (mediacenterlumajang,com) – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merembes hingga ke pelosok desa mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat benteng pengawasan dari tingkat pedagang eceran. Pemilik toko kelontong dan pelaku usaha mikro kini diposisikan sebagai barisan terdepan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Edukasi preventif ini diberikan secara intensif kepada para pemilik toko dari wilayah Kecamatan Rowokangkung dalam forum Sosialisasi Ketentuan Cukai di Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan pedagang memahami risiko hukum sekaligus dampak hilangnya pendapatan negara yang seharusnya mengalir kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa kepatuhan pedagang di tingkat tapak sangat menentukan keberlanjutan program pembangunan di daerah.
“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara. Karena setiap rokok memiliki pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” ujar Agus Triyono.
Edukasi Pedagang Jadi Kunci Memutus Pasar Rokok Bodong
Titik lemah distribusi barang kena cukai ilegal sering memanfaatkan minimnya pengetahuan pemilik toko kecil di pedesaan. Oleh karena itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada tindakan operasional penindakan hukum oleh aparat penegak perda, melainkan pada penguatan pencegahan dari hulu penjualan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lumajang, Muhammad Hilmi, memberikan bimbingan teknis agar pedagang mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga produk rokok polos tanpa pita cukai (polosan).
Melalui pemahaman yang komprehensif, para pemilik toko diharapkan memiliki keberanian untuk menolak tawaran dari para sales atau distributor nakal yang menjajakan rokok murah tanpa kelengkapan resmi.
“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” pungkas Sekda Agus Triyono.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Perlindungan Hukum Pedagang: Pemilik toko kelontong terhindar dari sanksi pidana maupun denda administratif akibat menjual barang kena cukai tanpa izin resmi.
-
Optimalisasi Fasilitas Publik: Penerimaan cukai yang terserap maksimal akan dikembalikan ke Kabupaten Lumajang dalam bentuk alokasi anggaran kesehatan, perbaikan jalan, dan subsidi pertanian.
-
Jaminan Kualitas Konsumen: Warga terlindungi dari produk rokok racikan yang tidak memenuhi standar keamanan bahan baku serta batas kadar tar dan nikotin yang diatur undang-undang.
-
Deteksi Dini Peredaran: Membentuk jaringan pengawasan swadaya masyarakat di tingkat desa untuk memutuskkan ruang gerak sales rokok bodong sebelum menyasar konsumen usia muda.
(may)
