Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Lumajang Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Aturan
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semarak nuansa Merah Putih mulai menghiasi pemukiman warga, area perkantoran, sekolah, hingga ruang-ruang publik di seluruh Kabupaten Lumajang. Di samping membangkitkan jiwa patriotisme, pemasangan simbol negara tersebut diimbau tetap berpedoman pada kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, menegaskan bahwa tata cara pengibaran dan Pemasangan Sang Saka Merah Putih telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Arif menjelaskan, penghormatan tertinggi terhadap bendera negara tidak diukur dari skala besarnya bendera, melainkan pada ketertiban dan kerapian tata cara pengibarannya.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Momentum peringatan Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme melalui hal-hal sederhana, salah satunya dengan menggunakan Bendera Merah Putih secara benar,” ujar Arif Efendi, Kamis (30/7/2026).
Arif menguraikan beberapa ketentuan teknis terkait penggunaan Bendera Merah Putih:
-
Rasio Ukuran Standard: Berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Untuk rumah tinggal, tidak ada batasan ukuran kaku selama proporsional dan layak.
-
Kondisi Fisik: Wajib menggunakan bendera yang bersih, utuh (tidak robek), tidak lusuh, dan warna tidak luntur.
-
Larangan: Dilarang keras mencoret, menambahkan tulisan/gambar, menggunakan bendera sebagai pembungkus barang, atau perlakuan lain yang merendahkan kehormatan bendera.
-
Waktu Pengibaran: Umumnya dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, serta memasang ornamen dekorasi kemerdekaan secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
“Mari kita jadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Arif. (may)
