Jaga Subsidi Tepat Sasaran, Diskopindag Lumajang Batasi Masa Berlaku Rekomendasi BBM Usaha Mikro 3 Bulan

0
Pemkab Lumajang Dorong Penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran untuk Jaga Distribusi Energi

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperketat tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Langkah ini diambil untuk memastikan alokasi subsidi energi benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro yang aktif dan berhak.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Bbm Tertentu (JBT) kini dibatasi masa berlakunya selama tiga bulan.

“Masa berlaku rekomendasi memang dibatasi selama tiga bulan. Ketentuan ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap keberlangsungan usaha dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang masih aktif beroperasi,” terang Ridha, Kamis (6/8/2026).

Ridha menambahkan, proses penerbitan rekomendasi kini telah disesuaikan dengan pembaruan aplikasi X-Star milik BPH Migas guna menjamin akurasi data alat atau mesin yang terdaftar.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Diskopindag bersama Bagian Perekonomian Setda dan Polres Lumajang rutin menggelar pengawasan di lapangan. Hasil verifikasi terbaru mencatat sebanyak tiga surat rekomendasi telah resmi dicabut karena pemiliknya terbukti sudah tidak beroperasi.

Pemkab Lumajang mengimbau seluruh pelaku usaha mikro untuk menyampaikan data secara jujur dan memanfaatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya demi menjagakepatuhan hukum serta akuntabilitas tata kelola subsidi di daerah. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *