Gantikan PPDB, Dinas Pendidikan Luncurkan SPMB Lumajang 2026 Demi Garansi Hak Sekolah Anak Disabilitas
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi merombak sistem seleksi masuk sekolah dengan meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Lumajang 2026 untuk menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Transformasi ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk menggaransi hak pendidikan kelompok rentan, seperti anak-anak dari keluarga prasejahtera dan penyandang disabilitas.
Langkah taktis ini dikupas tuntas dalam acara Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (9/6/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memotong kesenjangan akses pendidikan antardesa.
Plt. Kepala Bidang PAUD dan Dikdas Disdikbud Kabupaten Lumajang, Agik Gamar Wijaya, memaparkan bahwa SPMB 2026 mengadopsi prinsip keadilan sosial yang inklusif. Melalui skema baru ini, negara hadir untuk memastikan latar belakang ekonomi maupun keterbatasan fisik tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk menembus sekolah berkualitas.
“SPMB hadir untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon murid agar memperoleh pendidikan yang diinginkan, sekaligus memperkuat akses bagi kelompok rentan dan mendorong budaya berprestasi,” urai Agik Gamar Wijaya.
Optimalisasi Jalur Afirmasi dan Evaluasi Domisili
Guna menghindari kecurangan yang kerap mewarnai sistem penerimaan tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Lumajang memperketat dua regulasi inti dalam juknis SPMB 2026:
-
Pengetatan Radius Domisili: Mengkalibrasi ulang pengukuran jarak rumah ke sekolah agar jalur zonasi benar-benar memprioritaskan warga lokal yang tinggal di lingkungan terdekat satuan pendidikan.
-
Penyempurnaan Jalur Afirmasi: Menyediakan kuota khusus yang aman bagi anak yatim, keluarga miskin pemegang kartu pengaman sosial, serta calon peserta didik disabilitas.
Di samping itu, kebijakan rayonisasi tetap dipertahankan guna mengikis labelisasi “sekolah favorit” dan “sekolah pinggiran” yang selama ini memicu penumpukan pendaftar di pusat kota.
Menggenjot Mutu Layanan Seluruh Sekolah
Kepala Seksi Pembinaan dan Kesiswaan Disdikbud Lumajang, Erik Tri Widianto, menambahkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah pasca-peluncuran SPMB ini adalah meratakan kualitas tenaga pendidik dan sarana laboratorium di seluruh wilayah kecamatan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu risau di mana pun anak mereka ditempatkan.
“Sekolah-sekolah saat ini terus didorong meningkatkan mutu layanan. Dengan sistem yang lebih terbuka dan beragam jalur penerimaan, masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan memilih sekolah sesuai kebutuhan dan potensinya,” jelas Erik.
Selain mengakomodasi jalur afirmasi dan domisili, SPMB 2026 tetap membuka pintu lebar bagi anak-anak berprestasi melalui jalur prestasi akademik maupun nonakademik (olahraga dan seni), serta jalur mutasi perpindahan tugas orang tua. Penerapan seleksi yang adil ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) Lumajang yang unggul dan berdaya saing tinggi. (may)
