Korban Kekerasan Seksual Masih Takut Melapor, Budaya Diam Jadi Tantangan di Lumajang
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Rasa malu, takut, hingga kekhawatiran membuka persoalan keluarga masih menjadi hambatan dalam mengungkap kekerasan seksual di masyarakat. Kondisi tersebut membuat pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang membuat korban merasa aman untuk mencari pertolongan dan memperoleh pendampingan.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Talkshow JELITA bertema “Implementasi UU TPKS” di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (16/9/2026).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang tidak hanya mengatur penindakan. Regulasi tersebut mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah dan keterlibatan masyarakat. Ketentuan itu kemudian diperkuat antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Nur Hayati, menilai implementasi aturan tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendamping, dunia pendidikan, dan masyarakat.
“Implementasi Undang-Undang TPKS ini tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” jelasnya.
Budaya Malu Bisa Membuat Kasus Tidak Terungkap
Salah satu persoalan yang disorot adalah kecenderungan menyembunyikan kekerasan karena dianggap sebagai aib. Menurut Nur Hayati, kondisi tersebut masih ditemukan bahkan di lingkungan masyarakat yang paling dekat dengan korban.
“Budaya malu ini loh yang masih belum bisa hilang. Malu untuk menyampaikan tindak kekerasan, baik itu yang dialami oleh anak, kemudian oleh orang dewasa, kemudian orang-orang yang ada di sekitar kita,” ungkapnya.
Hambatan lain dapat muncul karena relasi kuasa. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang sekaligus anggota PPT-PA Kabupaten Lumajang bidang advokasi dan pendampingan hukum, Irma S. Lawado, menilai situasi semacam itu perlu dipahami di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dalam relasi dosen-mahasiswa maupun senior-junior.
Di STIH Jenderal Sudirman Lumajang, Satgas PPKPT menyediakan mekanisme pelaporan bagi civitas akademika dengan perhatian pada kerahasiaan identitas. Keberadaan kanal semacam itu penting ketika korban atau pihak yang mengetahui suatu kejadian merasa takut untuk menyampaikannya secara terbuka.
Edukasi juga dilakukan melalui lingkungan masyarakat. Naimah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU mengatakan pendekatan personal, termasuk melalui kegiatan pengajian, digunakan untuk membantu masyarakat mengenali bentuk-bentuk kekerasan.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga
- Kekerasan seksual tidak selalu terlihat, karena sebagian korban dapat memilih diam akibat rasa takut, malu, atau tekanan lingkungan.
- UU TPKS tidak hanya mengatur penghukuman pelaku, tetapi juga pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan korban.
- Lingkungan sekitar memiliki peran penting untuk tidak menyalahkan atau menekan korban ketika mereka mencari pertolongan.
- Relasi kuasa dapat mempersulit seseorang untuk berbicara, termasuk di lingkungan pendidikan.
- Kanal pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan menjadi penting agar korban maupun pihak yang mengetahui kejadian memiliki ruang untuk menyampaikan laporan.
- Edukasi perlu masuk ke ruang yang dekat dengan masyarakat, mulai sekolah, kampus, pesantren hingga kegiatan komunitas.
Implementasi UU TPKS pada akhirnya tidak berhenti ketika sebuah kasus diproses secara hukum. Tantangan yang sama pentingnya adalah membangun lingkungan yang mampu mengenali kekerasan, mencegahnya, tidak menormalisasi tindakan pelaku, dan memastikan korban tidak menghadapi persoalannya seorang diri.
Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi dan akses pendampingan yang aman, semakin besar peluang kasus yang selama ini tersembunyi dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
