Syarat dan Alur Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengingatkan masyarakat kurang mampu untuk cermat memperhatikan batas waktu dan kelengkapan berkas saat mengajukan bantuan santunan kematian. Program jaminan sosial ini ditujukan untuk meringankan beban finansial keluarga rentan yang tertimpa musibah duka.
Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Dinsos P3A menetapkan besaran bantuan santunan kematian senilai Rp1 juta bagi setiap ahli waris yang memenuhi kriteria administrasi dan terdaftar dalam data kemiskinan daerah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, menegaskan bahwa sasaran penerima diprioritaskan bagi keluarga yang tercatat pada Desil 1 hingga Desil 5 dalam data sosial ekonomi.
“Kan nanti untuk beberapa berkas seperti surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon ini kondisinya rentan, tidak mampu, itu di desa. Kemudian berkas-berkas dibuatkan di desa, setelah itu dibawa ke kecamatan,” jelas Vidia, Selasa (29/9/2026).
Alur Berjenjang dan Tenggat Waktu Pengajuan 30 Hari
Prosedur pengusulan santunan kematian dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat paling bawah untuk menjaga akuntabilitas data. Dinsos P3A bertindak sebagai verifikator akhir sebelum dana difasilitasi ke pemohon.
[Pemerintah Desa/Kelurahan] ➔ [Pemeriksaan & Verifikasi Kecamatan] ➔ [Verifikasi Akhir & Fasilitasi Dinsos P3A]
Vidia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan masa kadaluarsa pengajuan. Berdasarkan aturan yang berlaku, permohonan santunan kematian otomatis gugur apabila diajukan melebihi batas 30 hari sejak tanggal meninggalnya almarhum/almarhumah.
“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” imbuhnya.
Hingga September 2026, Dinsos P3A Kabupaten Lumajang mencatat telah menerima dan memproses sebanyak kurang lebih 1.600 berkas pengajuan santunan kematian dari berbagai wilayah kecamatan di Lumajang.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Besaran Bantuan: Setiap keluarga/ahli waris miskin yang memenuhi syarat menerima bantuan tunai Rp1 juta.
-
Kriteria Penerima: Terdata dalam kelompok masyarakat rentan/kurang mampu (Desil 1 sampai Desil 5).
-
Batas Waktu (Deadline): Pengurusan berkas wajib dilakukan maksimal 30 hari kalender terhitung sejak hari kematian.
-
Prosedur Pengurusan: Pemohon mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan pengantar kematian di kantor desa/kelurahan, melakukan verifikasi di kecamatan, lalu diteruskan ke Dinsos P3A. (may)
