Perkuat Kelembagaan UPK Eks PNPM, Bupati Bunda Indah Minta Pengelolaan Dana Bergulir Berbadan Hukum dan Diaudit Eksternal

0
Perkuat Kelembagaan UPK Eks PNPM, Bupati Bunda Indah Minta Pengelolaan Dana Bergulir Berbadan Hukum dan Diaudit Eksternal

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong penguatan kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang mengelola aset dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan agar memiliki payung hukum yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat menerima pengurus UPK dari sejumlah kecamatan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (11/8/2026).

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan pentingnya kejelasan status hukum serta audit independen agar aset milik masyarakat tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Yang penting harus amanah. Kemudian berbadan hukum dan dilakukan audit eksternal, supaya ke depan tidak menjadi sengketa,” ujar Bunda Indah.

Pengurus Asosiasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan, Kasno T Kasim, melaporkan bahwa dari 20 kecamatan penerima program sebelumnya, sebanyak 18 kecamatan masih aktif mengelola UPK, sementara Kecamatan Randuagung dan Pasrujambe tercatat sudah tidak aktif.

Dari belasan UPK yang aktif tersebut, empat di antaranya telah resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Pemkab Lumajang berharap transformasi dan penataan legalitas UPK yang tersisa dapat segera tuntas demi menjamin kepastian hukum, transparansi keuangan, serta keberlanjutan manfaat dana bergulir bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *