Jelang HUT ke-81 RI, 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi, 8 Orang Berpeluang Langsung Bebas

0
Jelang HUT ke-81 RI, 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi, 8 Orang Berpeluang Langsung Bebas

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Sebanyak 469 dari total 660 warga binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, menjelaskan bahwa remisi yang diusulkan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Pengusulan tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam bulan masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” terang Ade Wahyudi, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Lumajang, pengusulan remisi kali ini didominasi oleh warga binaan kasus narkoba dan pencurian:

  • Kasus Narkoba: 192 orang

  • Kasus Pencurian: 63 orang

  • Kasus Lainnya: 214 orang

Dari 469 nama yang diajukan, sebanyak 8 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas jika seluruh berkas verifikasi disetujui.

Sementara itu, sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi kriteria, seperti belum menjalani kurungan minimal 6 bulan, sedang menjalani pidana subsidair, atau tercatat melakukan pelanggaran tata tertib.

Pihak Lapas menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *