Solusi Berkelanjutan, Pemkab Lumajang Matangkan Kajian Zonasi Khusus Pedagang Kaki Lima
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mematangkan kajian teknis terkait penyediaan zonasi atau lokasi khusus bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketertiban tata ruang kota tanpa menghentikan denyut ekonomi masyarakat di sektor informal.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa formulasi kebijakan zonasi ini tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha mikro dalam mencari nafkah, melainkan menghadirkan solusi yang kompromistis dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui penataan yang terencana, Pemkab Lumajang ingin memastikan aktivitas perdagangan informal memiliki kawasan usaha yang representatif, sementara hak pengguna jalan atas keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas tetap terlindungi.
“Kami ingin menghadirkan solusi terbaik. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi di sisi lain ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut saat meninjau proses pendataan PKL di kawasan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto, Rabu (22/7/2026).
Penyusunan zonasi khusus ini bakal mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek teknis, mulai dari daya tampung kawasan, karakteristik mobilitas warga, hingga kebutuhan riil para pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah merampungkan basis data awal hasil inventarisasi lapangan. Rekapitulasi data kependudukan dan profil usaha tersebut diproyeksikan menjadi rujukan utama eksekutif dalam menetapkan titik-titik zonasi dagang yang presisi.
Mengedepankan iklim dialogis dan nilai keberpihakan pada ekonomi kerakyatan, Pemkab Lumajang optimistis penataan berbasis zonasi ini mampu menciptakan estetika kota yang aman, rapi, dan tertib, sekaligus memberi kepastian hukum serta kenyamanan bagi para PKL untuk terus berkembang. (may)
