Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Pastikan Legalitas Perumahan Sebelum Membeli Rumah

0
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Pastikan Legalitas Perumahan Sebelum Membeli Rumah

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) — Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga dan lokasi saat membeli rumah, tetapi juga memastikan kelengkapan legalitas perumahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko hukum, kerugian finansial, maupun pembangunan hunian yang tidak sesuai aturan.

Imbauan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pengembang perumahan, serta pemangku kepentingan sektor perumahan untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan pembangunan kawasan hunian.

PBG Jadi Pengganti IMB dengan Standar Teknis Lebih Terukur

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, menjelaskan bahwa masyarakat dan pengembang perlu memahami perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya pergantian istilah administrasi, tetapi merupakan sistem perizinan baru yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan sebelum digunakan.

“PBG merupakan kebijakan baru yang menggantikan IMB. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis sehingga lebih aman, tertata, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan PBG, pengembang wajib memastikan lahan yang digunakan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang, termasuk untuk kawasan perumahan.

Setelah memenuhi persyaratan tata ruang, pengembang juga harus memperoleh persetujuan rencana tapak atau site plan yang mengatur berbagai komponen kawasan, seperti ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta prasarana dan utilitas.

Legalitas Perumahan Lindungi Hak Pembeli

Aris menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih cermat sebelum membeli rumah. Salah satu hal yang harus diperiksa adalah status perizinan perumahan agar pembeli mendapatkan hunian dengan kepastian hukum.

“Masyarakat juga perlu lebih teliti sebelum membeli rumah. Pastikan perumahan yang dipilih telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sehingga memiliki kepastian hukum dan menjamin tersedianya fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang menjadi hak penghuni,” tegasnya.

Menurutnya, perumahan yang telah memenuhi ketentuan perizinan memiliki jaminan pembangunan yang lebih tertata, mulai dari aspek tata ruang, konstruksi bangunan, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi penghuni.

Dengan adanya legalitas yang lengkap, masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga perlindungan terhadap hak-haknya sebagai pemilik rumah.

Sosialisasi Dorong Pembangunan Permukiman Berkualitas

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan menyatukan pemahaman antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat mengenai mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung serta persetujuan rencana tapak perumahan.

Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik akan membantu menciptakan proses pembangunan yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap peningkatan pemahaman mengenai PBG dan site plan dapat mendorong pembangunan kawasan permukiman yang aman, nyaman, memenuhi standar keselamatan, serta berkelanjutan.

Melalui penguatan pengawasan dan pemahaman regulasi perumahan, Pemkab Lumajang menargetkan masyarakat dapat memperoleh hunian yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang jelas. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *