Rapat Paripurna DPRD: Bupati Lumajang Tekan Transparansi Anggaran 2025 Demi Layanan Publik Nyata
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa tolok ukur kesuksesan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh hanya bersandar pada tingginya angka penyerapan dana semata. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang publik wajib dikembalikan dalam bentuk program kerja riil yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Prinsip tata kelola keuangan tersebut menjadi bahasan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang mengendakan tahapan lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Agenda legislatif ini dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (10/6/2026).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa draf pertanggungjawaban APBD ini merupakan instrumen transparansi, bukan sekadar pelengkap dokumen administratif tahunan. Birokrasi dituntut menyajikan laporan keuangan yang akuntabel sekaligus berorientasi pada hasil (result-oriented government).
“Pandangan dan masukan dari DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut.
Sektor Prioritas Dampak Anggaran
Bunda Indah menguraikan bahwa alokasi belanja daerah yang bersumber dari rakyat harus termanifestasikan secara merata pada sejumlah sektor pelayanan dasar di Lumajang, antara lain:
-
Fasilitas Kesehatan & Pendidikan: Peningkatan mutu layanan puskesmas/rumah sakit serta pemerataan sarana sekolah.
-
Infrastruktur Terpadu: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum guna menyokong mobilitas logistik masyarakat.
-
Sektor Penguatan Ekonomi: Program stimulus dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM serta kelompok tani lokal.
Dalam jalannya persidangan, dua alat kelengkapan dewan memberikan lampu hijau terhadap draf yang diajukan eksekutif. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah konstitusional dan layak dibahas ke tingkat yang lebih intensif.
Namun, Bapemperda memberikan catatan khusus berupa kewajiban pemda untuk menggencarkan sosialisasi hasil audit anggaran ini kepada khalayak luas sebagai pemenuhan hak keterbukaan informasi publik. Senada, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lumajang juga menilai laporan keuangan tersebut telah memenuhi regulasi formal sehingga siap dilanjutkan ke tahapan fraksi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Lumajang kini tengah menyusun draf jawaban bupati guna merespons seluruh nota pandangan umum yang dilayangkan oleh fraksi-fraksi DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan daerah yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. (may)
