Strategi Baru Pemkab Lumajang: Kebut Kemandirian Desa Lewat Koperasi Produktif
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menolak keras keberadaan koperasi yang hanya aktif di atas kertas sebagai pajangan administratif. Pemda kini memperketat standarisasi kelembagaan dengan mewajibkan koperasi tingkat desa bermutasi menjadi unit bisnis produktif yang aktif menyokong urusan dapur dan usaha warga.
Keseriusan tersebut dibuktikan melalui proyek percontohan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Banjarwaru, Kabupaten Lumajang. Guna menunjang mobilitas bisnisnya, koperasi ini langsung disuntik bantuan sarana, prasarana, hingga armada operasional mutakhir oleh pemerintah daerah.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menggarisbawahi bahwa intervensi fasilitas fisik ini diberikan agar koperasi memiliki taji dalam memotong rantai distribusi tengkulak yang selama ini kerap merugikan petani dan pelaku usaha kecil di pedesaan.
“Kami ingin koperasi desa ini benar-benar berjalan sebagai penggerak ekonomi warga. Bukan hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga aktif menjalankan fungsi usaha dan pelayanan ekonomi,” tegas Bupati Indah Amperawati di sela kegiatan sosial ekonomi di Desa Banjarwaru, Selasa (13/5/2026).
Pemerintah daerah mengidentifikasi tiga peran baru yang wajib diemban oleh pengurus koperasi desa era modern, antara lain:
-
Konsolidasi UMKM: Menyatukan para pelaku usaha mikro yang berserak agar bernaung dalam satu manajemen kelompok yang lebih kuat dan terorganisasi.
-
Penyedia Logistik & Armada: Memanfaatkan bantuan kendaraan operasional untuk mempermudah pengangkutan hasil bumi atau produk lokal langsung ke pusat pasar.
-
Diferensiasi Daya Saing: Mengasah standar mutu produk anggota koperasi agar mampu menembus jaringan ritel yang lebih luas.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini menambahkan, kesiapan modal transportasi dan infrastruktur pendukung adalah syarat mutlak jika koperasi ingin dikelola secara profesional layaknya perusahaan swasta. Dengan armada yang mandiri, biaya operasional logistik warga desa dapat ditekan serendah mungkin.
Guna menjaga kelangsungan perputaran uang di Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Lumajang berjanji tidak akan melepas pengawasan begitu saja. Dinas terkait telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan berkala, mulai dari pelatihan akuntansi keuangan digital, manajemen risiko, hingga perluasan jaringan pasar nasional.
Melalui perombakan fungsi ini, koperasi desa diharapkan tidak lagi menjadi lembaga yang kuno, melainkan menjelma sebagai jangkar utama ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kemandirian finansial masyarakat dari tingkat desa. (may)
