Kabar Gembira! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah Dapat BSU Rp600 Ribu

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Sehingga total yang diterima setiap penerima adalah Rp600 ribu. Pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan akan dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan tersebut.
Bantuan ini menyasar sekitar 17 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota, serta 565 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kelompok keempat ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers.
Bagi guru honorer, penerima terdiri dari 288 ribu guru di Kemendikbudristek dan 277 ribu guru di Kemenag.
Syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, sedangkan guru honorer diambil dari data resmi pemerintah. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU ini, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada kuartal kedua 2025, selain diskon transportasi, tarif tol, bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengecek status penerima BSU, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay dengan menggunakan NIK dan data pribadi. (may)