419 Huntap Semeru di Lumajang Kosong, Pemkab Verifikasi Rencana Penataan
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Sebanyak 419 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tercatat tidak ditempati. Pemerintah Kabupaten Lumajang kini memverifikasi kondisi setiap hunian sebelum menentukan langkah penataan, termasuk kemungkinan menarik kembali rumah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Data pemerintah daerah menunjukkan, dari total 1.951 unit huntap yang dibangun setelah erupsi Semeru pada 2021, hanya 932 unit yang tercatat ditempati secara tetap oleh penyintas. Sebanyak 32 unit lainnya dihuni ahli waris, sedangkan 458 unit digunakan sebagai hunian berkala atau rumah singgah.
Selain itu, terdapat 42 unit yang ditinggalkan pemiliknya karena merantau atau keluar dari Kabupaten Lumajang. Sebanyak 41 unit dikontrakkan atau ditempati orang lain, sementara 27 unit dimanfaatkan sebagai posko perangkat daerah untuk mendukung kegiatan penanganan di kawasan relokasi.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan evaluasi diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran faktual mengenai pemanfaatan seluruh hunian sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
Pemkab Verifikasi Kondisi 1.951 Huntap Semeru
Menurut Ernowo, pemerintah daerah sedang menyiapkan penataan terhadap unit yang tidak ditempati. Namun, rencana tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena kondisi masing-masing rumah masih perlu diperiksa.
Pemerintah akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, ketua RT, ketua RW, serta pihak terkait untuk memastikan alasan hunian tidak lagi ditempati.
“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Verifikasi tersebut penting untuk membedakan rumah yang benar-benar tidak digunakan dengan hunian yang masih dimanfaatkan secara berkala atau memiliki kondisi khusus. Dengan demikian, keputusan penataan diharapkan didasarkan pada keadaan di lapangan, bukan semata-mata status hunian dalam pendataan.
Ernowo menjelaskan, rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang setelah diserahterimakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset pemerintah.
Faktor Ekonomi Jadi Tantangan Penyintas Bertahan di Relokasi
Persoalan huntap kosong tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan aset. Kondisi ekonomi penyintas juga menjadi perhatian karena sebagian warga menghadapi tantangan untuk mempertahankan kehidupan di lokasi relokasi.
Ernowo menyebut faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab yang perlu diperhitungkan. Jarak kawasan hunian dari tempat tinggal sebelumnya serta aktivitas ekonomi yang belum optimal dinilai menyulitkan sebagian penyintas untuk bertahan di BSD.
“Faktor utamanya sebetulnya ekonomi. Ketika penyintas direlokasi dari tempat bencana, lokasinya memang agak jauh. Dari sisi perekonomian, perputarannya masih terkesan lambat, sehingga mereka juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa bertahan hidup ketika tinggal di sana,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan relokasi pascabencana tidak cukup diukur dari tersedianya rumah. Kemampuan warga memperoleh penghasilan, mengakses pekerjaan, dan menjalankan aktivitas ekonomi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan hunian.
Pemkab Lumajang masih mengkaji mekanisme penataan dengan mempertimbangkan aspek administrasi, kondisi sosial, serta kebutuhan masyarakat. Hingga verifikasi selesai, penarikan kembali unit yang tidak ditempati masih berupa rencana yang disiapkan pemerintah daerah.
Evaluasi ini diharapkan membantu memastikan huntap yang dibangun untuk pemulihan pascabencana dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tanpa mengabaikan kondisi penyintas yang masih menghadapi tantangan ekonomi dan sosial. (may)
