Warga Lumajang Diminta Tidak Abaikan Keselamatan Saat Melintasi Perlintasan Kereta

0
Warga Lumajang Diminta Tidak Abaikan Keselamatan Saat Melintasi Perlintasan Kereta

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pengguna jalan di Kabupaten Lumajang diminta meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan sebidang, terutama lokasi yang belum dilengkapi palang pintu. Imbauan ini kembali disampaikan Pemerintah Kabupaten Lumajang setelah terjadi insiden antara KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang dengan sebuah mobil di perlintasan tidak terjaga wilayah Jatiroto.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Rasmin mengatakan, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan yang membutuhkan perhatian khusus karena jalur kendaraan dan perjalanan kereta api berada pada satu area yang sama.

Menurutnya, keselamatan di lokasi tersebut tidak hanya bergantung pada fasilitas pendukung, tetapi juga perilaku pengguna jalan. Pengendara perlu memastikan kondisi sekitar aman sebelum melintas, terutama dengan memperhatikan tanda peringatan maupun keberadaan kereta yang akan melintas.

“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan terus melakukan langkah pencegahan,” ujar Rasmin.

Upaya yang dilakukan Dishub Lumajang mencakup pemantauan sejumlah titik perlintasan, pemasangan dan pemeliharaan rambu keselamatan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Untuk lokasi perlintasan yang belum memiliki palang pintu, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan PT KAI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan instansi lainnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan kondisi masing-masing lokasi agar penanganan dapat disesuaikan dengan kewenangan yang ada.

Insiden KA Tawang Alun Jadi Pengingat Pentingnya Disiplin di Jalan

Perhatian terhadap keselamatan perlintasan sebidang meningkat setelah insiden KA 294 Tawang Alun yang terserempet mobil di perlintasan tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (2/10/2026).

Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Setelah insiden, rangkaian KA Tawang Alun menjalani pemeriksaan di Stasiun Klakah untuk memastikan kondisi lokomotif dan kereta tetap aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, masinis telah memberikan peringatan melalui semboyan 35 atau tanda peringatan agar kendaraan berhati-hati. Namun, jarak kereta dan kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat mobil tidak sempat menghindar sehingga terjadi serempetan.

Kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan biasa karena membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang. Kondisi tersebut membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika terdapat kendaraan yang masuk ke jalurnya.

Berdasarkan aturan keselamatan lalu lintas, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dampak & Poin Penting Bagi Warga

  • Pengendara wajib mengurangi kecepatan sebelum mendekati perlintasan sebidang.
  • Pastikan melihat kondisi kanan dan kiri sebelum melintas, terutama pada lokasi tanpa palang pintu.
  • Jangan menerobos ketika alarm berbunyi, palang mulai turun, atau terdapat tanda kereta akan melintas.
  • Kereta api membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga kendaraan tidak boleh mengambil risiko dengan melintas secara terburu-buru.
  • Keselamatan di perlintasan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kereta api, aparat, dan masyarakat.

KAI Daop 9 Jember mencatat terdapat tujuh kejadian temperan sepanjang Januari hingga September 2026 di wilayah operasionalnya. Angka tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian. Sementara untuk Kabupaten Lumajang, tidak tercatat kejadian temperan pada periode Januari–September 2025 maupun 2026.

Meski demikian, Dishub Lumajang menilai kewaspadaan tetap harus menjadi kebiasaan masyarakat. Penurunan angka kejadian tidak boleh membuat pengguna jalan mengabaikan potensi risiko di perlintasan kereta.

Rasmin menegaskan bahwa keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, hingga masyarakat memiliki peran dalam menciptakan perjalanan yang lebih aman.

“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.

Dishub Lumajang akan terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi. Bagi masyarakat, tindakan sederhana seperti berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, mematuhi rambu, dan memastikan jalur aman sebelum melintas dapat mencegah terjadinya kecelakaan. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *