Tekan Angka Pernikahan Anak, Dinsos P3A dan Kemenag Lumajang Gandeng Pesantren Beri Edukasi Santri
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Upaya penanganan dan pencegahan pernikahan usia anak di Kabupaten Lumajang terus diperluas dengan melibatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Melalui diskusi Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (31/8/2026), pemerintah daerah mendorong pondok pesantren untuk mengambil peran strategis dalam mengedukasi santri serta masyarakat mengenai kesiapan hidup berumah tangga.
Langkah ini diambil mengingat dampak pernikahan anak tidak sekadar berurusan dengan hukum administrasi, tetapi berpotensi memicu ketidaksiapan ekonomi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga tingginya angka perceraian.
Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Darno, mengungkapkan bahwa fenomena pernikahan anak di lapangan kerap tidak terdata secara resmi pada dispensasi perkawinan.
“Berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan, dari 1.000 perempuan berusia di bawah 19 tahun, terdapat sekitar 48 orang yang sudah melahirkan,” papar Darno saat menjadi narasumber talkshow.
Sinergi Pesantren dan Kemenag untuk Pembekalan Kesehatan Mental Santri
Pondok pesantren dipandang memiliki pengaruh kultural yang kuat untuk meluruskan pemahaman keagamaan dan tradisi di masyarakat. Pembekalan santri kini diarahkan tidak hanya pada literasi keilmuan, tetapi juga pematangan emosional sebelum mengambil keputusan menikah.
Ustadzah Siti Nur Latifah Aly dari Majelis Ponpes Kyai Syarifuddin menyampaikan bahwa doktrin tradisional santri perlu dimaknai secara bijaksana sebagai proses pendewasaan yang matang.
“Tradisi ‘ngaji, ngabdi, rabi’ di lingkungan pesantren merupakan proses panjang. Para kiai dan ustazah turut mendampingi santri dalam mempersiapkan berbagai hal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga, termasuk melalui kajian kitab yang membahas hak dan tanggung jawab rumah tangga,” jelas Ustadzah Siti Nur Latifah.
Hal senada disampaikan Tim Pengembangan Ponpes Darun Najah, Ustadzah Iva Nur Fasrida, yang menekankan pentingnya pembinaan karakter sejak usia remaja (12 tahun) agar santri fokus menuntaskan pendidikan formal tingkat MTs dan MA.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Lumajang, Sudihartono, menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan (Binwin) secara intensif di lingkungan pesantren.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Edukasi Kesiapan Usia Nikah: Mendorong orang tua agar memberikan kesempatan bagi anak untuk menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
-
Kolaborasi Program Bimbingan Kemenag: Menghadirkan modul Bimbingan Remaja Usia Menikah dan Keluarga Sakinah langsung ke kompleks pondok pesantren.
-
Penguatan Kesehatan Reproduksi & Emosional: Mencegah risiko kehamilan usia dini yang rentan memicu stunting dan komplikasi medis pada ibu muda.
-
Peran Kultural Tokoh Agama: Memanfaatkan posisi kyai dan ustazah sebagai figur edukator pencegahan pernikahan paksa di tingkat perdesaan.
(may)
