Batasi Jam Tambang Pasir Semeru, Bupati Lumajang: Dilarang Beroperasi Sampai Malam
Aktivitas tambang pasiri Lumajang. Foto: Kompas dok.
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat aturan keselamatan kerja di sektor galian C dengan memperkuat imbauan batas jam operasional penambangan pasir. Kebijakan mitigasi ini diambil guna melindungi keselamatan jiwa para penambang tradisional maupun operator alat berat yang menggantungkan hidup di sepanjang aliran material vulkanis Gunung Semeru.
Langkah penataan kawasan rawan bencana (KRB) tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Sabtu (20/6/2026). Aturan ini menyusul fluktuasi aktivitas vulkanis Semeru yang masih berstatus Level III (Siaga) serta tingginya risiko kecelakaan kerja akibat faktor cuaca ekstrem di wilayah hulu sungai.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini melarang keras adanya aktivitas penambangan material yang nekat beroperasi hingga larut malam. Menurutnya, kegelapan malam menurunkan drastis jarak pandang (visibilitas) di lapangan, sehingga deteksi dini terhadap datangnya banjir lahar dingin atau longsoran tebing pasir menjadi sangat sulit dilakukan.
“Kami terus mengingatkan agar aktivitas penambangan memperhatikan waktu operasional yang aman. Ini penting agar para penambang memiliki ruang keselamatan yang lebih baik saat bekerja di kawasan rawan,” ujar Bunda Indah dalam keterangan resminya.
Optimalisasi Visibilitas di Siang Hari
Bunda Indah menjelaskan bahwa pembatasan waktu kerja ini mengarahkan seluruh aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir hanya berpusat pada waktu siang hingga sore hari. Rentang waktu tersebut memberikan keunggulan visual bagi para penambang untuk memantau perubahan debit air sungai secara mandiri.
Penerapan jam kerja yang tertib dan terukur dinilai membawa dampak positif pada manajemen kebencanaan daerah:
-
Kemudahan Evakuasi: Mempercepat pergerakan truk dan pekerja untuk keluar dari jalur aliran lahar jika sirine darurat berbunyi.
-
Akurasi Pemantauan: Mempermudah koordinasi lapangan antara pengawas pos pantau, koordinator armada, dan pemerintah desa setempat.
-
Sinergi Informasi: Memastikan penambang bisa merespons cepat instruksi siber dari BPBD sebelum kondisi hulu memburuk.
Keselamatan di Atas Keuntungan Ekonomi
Bupati Lumajang menggarisbawahi bahwa pengetatan regulasi operasional ini sama sekali tidak berniat untuk memotong keran pendapatan ekonomi warga ataupun menghambat produktivitas pasokan material bangunan. Langkah ini murni merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak hidup para pekerjanya.
“Pembatasan waktu operasional ini bukan untuk menghambat mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan penambang dan warga di sekitarnya,” tegas bupati.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menggandeng asosiasi penambang, pemilik pangkalan pasir, hingga aparat penegak hukum guna memasifkan sosialisasi juknis jam aman ini secara konsisten di setiap titik muara Besuk Kobokan. Kedisiplinan kolektif ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja baru yang aman, terukur, dan bertanggung jawab di tengah potensi ancaman bencana alam. (may)
