Begini Syarat dan Ketentuan Layanan Kesehatan Gratis di Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemkab Lumajang mulai jalankan program pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas. Layanan ini bisa diakses paling lambat 3 Maret 2025.
Agus Triyono, Sekretaris Daerah Lumajang mengatakan, layanan kesehatan ini dilakukan untuk mendukung program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Lumajang. Program yang sedianya dijalankan adalah layanan kesehatan dan persalinan gratis.
“Pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas tentunya, tapi nanti kalau ada rujukan, nanti akan dirujuk ke rumah sakit pemerintah,” ujar Agus saat menjelaskan program.
Warga Lumajang yang memiliki KTP Lumajang, bisa melakukan pengobatan gratis. Tapi hal ini hanya berlaku untuk pengobatan rawat jalan.
“Untuk yang rawat inap, tidak terikat dengan layanan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk program persalinan gratis, maka ibu hamil harus melakukan pemeriksaan rutin terlebih dahulu di puskesmas atau puskesmas pembantu.
“Kemudian berjenjang secara regular melakukan pemeriksaan rutin, proses melahirkan di puskesmas gratis,” jelasnya.
Meski demikian terkait syarat pelayanan ke depan, nantinya akan dibahas terlebih dahulu. Pembahasan menunggu Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang saat ini masih melaksanakan retret. (may)