Operasi Patuh 2026 di Lumajang Sasar 7 Pelanggaran, Penindakan Prioritaskan ETLE
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pengendara yang masih mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 yang digelar Polres Lumajang mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, kepolisian memprioritaskan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), disertai edukasi dan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut menyasar tujuh jenis pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm hingga berkendara melebihi batas kecepatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang.
Pelaksanaan operasi diawali dengan apel di Mapolres Lumajang pada Senin (26/10/2026). Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Pratama Sudirno, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak semata-mata mengandalkan penindakan. Kepolisian juga mengutamakan langkah pencegahan melalui penyuluhan dan imbauan langsung kepada masyarakat.
Menurut Bayu, penegakan hukum hanya mengambil porsi 30 persen dari keseluruhan kegiatan operasi. Sementara itu, kegiatan pencegahan dan edukasi menjadi bagian yang lebih besar dalam pelaksanaannya.
Tujuh Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh
Masyarakat perlu memperhatikan tujuh kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan petugas selama operasi berlangsung.
Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Kedua, pengemudi yang menggunakan telepon seluler ketika berkendara. Ketiga, pengendara kendaraan bermotor yang masih berusia di bawah umur.
Selanjutnya, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran lainnya adalah berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Ketujuh sasaran tersebut berkaitan langsung dengan faktor keselamatan di jalan raya. Penggunaan helm dan sabuk pengaman, misalnya, merupakan langkah perlindungan dasar yang dapat mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan. Begitu pula larangan menggunakan ponsel dan berkendara dalam pengaruh alkohol yang bertujuan menjaga konsentrasi pengemudi.
ETLE Jadi Prioritas Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Lumajang mengutamakan sistem ETLE sebagai sarana penegakan hukum. Petugas tetap melakukan pengawasan langsung di lapangan, terutama untuk memberikan teguran simpatik dan edukasi ketika menemukan pelanggaran.
Bayu mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib ketika melihat keberadaan petugas. Kepatuhan berlalu lintas harus menjadi kebiasaan setiap kali melakukan perjalanan, baik untuk jarak dekat maupun jauh.
Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta membawa dokumen administrasi kendaraan dan surat izin mengemudi sesuai ketentuan.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026, Polres Lumajang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Penegakan hukum dan pendekatan edukatif diharapkan berjalan beriringan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Bagi pengguna jalan, langkah paling sederhana untuk mendukung tujuan tersebut adalah mematuhi rambu, menjaga kecepatan, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta memastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan benar. (may)
