Ingin Kerja ke Luar Negeri? Disnaker Lumajang Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi

0
Ingin Kerja ke Luar Negeri? Disnaker Lumajang Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Masyarakat Kabupaten Lumajang yang berencana bekerja ke luar negeri diminta tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas. Pemerintah daerah mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian prosedur.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mendorong masyarakat memperoleh informasi langsung melalui lembaga resmi, termasuk Disnaker dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumajang, sebelum menentukan negara tujuan, jenis pekerjaan, maupun perusahaan penempatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subhan, SE., mengatakan calon PMI tidak perlu mencari informasi melalui perantara tidak resmi karena pemerintah telah memiliki data perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang dapat menjadi rujukan.

“Masyarakat cukup datang ke kami. Kami sudah punya daftar perusahaan penyalur yang resmi, tinggal kami soundingkan ke perusahaan P3MI,” ujar Subhan dalam Talkshow Sambat Bunda On Air, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, akses informasi sejak awal menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses bekerja di luar negeri secara benar. Calon PMI dapat mengetahui perusahaan yang memiliki kewenangan, prosedur keberangkatan, hingga hak dan perlindungan yang melekat selama bekerja.

Jalur Resmi Memberikan Kepastian Perlindungan bagi PMI

Subhan menegaskan, penggunaan jalur resmi bukan hanya berkaitan dengan administrasi keberangkatan, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan apabila pekerja migran menghadapi persoalan saat berada di luar negeri.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal atau bantuan pihak yang tidak memiliki kewenangan, termasuk perantara yang dikenal dengan istilah tekong.

“Kami berharap jangan sampai masyarakat Lumajang yang mau bekerja ke luar negeri menggunakan jalur-jalur ilegal, apalagi melalui perantara atau tekong,” tegasnya.

Menurut Subhan, keberangkatan melalui jalur tidak resmi dapat menyulitkan proses pendampingan apabila terjadi permasalahan, baik terkait pekerjaan, dokumen, maupun kondisi pekerja selama berada di negara tujuan.

“Bagaimanapun kalau ada permasalahan seputar PMI tersebut, akan susah untuk dilakukan penanganan,” tambahnya.

Karena itu, masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri dianjurkan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Informasi mengenai perusahaan penempatan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, hingga aspek perlindungan perlu dipastikan sebelum mengambil keputusan.

Informasi Akurat Menjadi Langkah Awal Perlindungan PMI

Bekerja ke luar negeri menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh peluang ekonomi yang lebih luas. Namun, proses tersebut membutuhkan persiapan matang karena calon pekerja akan menghadapi lingkungan kerja, aturan, dan sistem perlindungan yang berbeda di negara tujuan.

Melalui layanan informasi resmi, masyarakat dapat menghindari keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah juga dapat lebih mudah memberikan pendampingan apabila pekerja mengalami kendala karena data keberangkatan tercatat melalui mekanisme yang sesuai.

Disnaker Lumajang terus mengajak masyarakat agar menjadikan konsultasi sebagai langkah awal sebelum menerima tawaran pekerjaan luar negeri.

Dengan memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, calon PMI diharapkan mampu mengambil keputusan secara lebih aman, memahami proses penempatan kerja, serta memiliki kesiapan sebelum menjalankan aktivitas pekerjaan di luar negeri.

Kesimpulan berita:

  • Gunakan jalur resmi: keberangkatan melalui prosedur yang benar membantu memastikan hak dan perlindungan pekerja.
  • Jangan mudah percaya tawaran kerja: informasi dari perantara yang tidak jelas berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
  • Konsultasi sebelum berangkat: calon PMI dapat memperoleh informasi terkait perusahaan, pekerjaan, dan prosedur penempatan.
  • Manfaatkan layanan pemerintah: Disnaker Lumajang dan MPP Lumajang menyediakan akses informasi bagi masyarakat.
  • Dokumen dan prosedur harus dipahami: pekerja perlu mengetahui hak, kewajiban, serta kondisi kerja sebelum meninggalkan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *