Keamanan Makanan Bergizi Gratis di Lumajang Diawasi Berlapis
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan.
Pengawasan dilakukan secara berlapis mulai dari proses pengolahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas bahan pangan dan air, kebersihan dapur, distribusi makanan, hingga proses penerimaan oleh masyarakat.
Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan MBG melibatkan sejumlah perangkat daerah melalui Tim Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ujar Arie, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak berhenti setelah SPPG mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi salah satu tanda bahwa fasilitas telah memenuhi persyaratan awal, namun standar kebersihan dan keamanan pangan harus tetap dijaga selama dapur beroperasi.
Karena itu, pengelola SPPG bersama koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan setelah operasional berjalan serta kewajiban menjaga standar sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Rutin Pastikan Standar Higiene Tetap Terjaga
Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan pemantauan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan mencakup berbagai aspek yang berhubungan langsung dengan keamanan makanan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain suhu makanan, kondisi peralatan memasak, alat pendingin, kebersihan ruangan pengolahan, hingga sistem pengelolaan sampah.
Selain pemantauan harian, SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan tersebut meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pengujian terhadap sampel pangan.
Pengelola SPPG juga melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi dapur tetap sesuai standar sekaligus menindaklanjuti rekomendasi setelah penerbitan SLHS.
Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui kegiatan IKL secara berkala. Pemeriksaan dilakukan dengan rentang waktu satu hingga tiga bulan sekali menyesuaikan jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” jelas Arie.
Pemeriksaan Acak hingga Penanganan Keluhan Kesehatan
Selain inspeksi rutin, pengawasan juga diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Arie, pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya diperlukan untuk memastikan penerapan standar keamanan pangan berjalan secara konsisten, bukan hanya ketika akan dilakukan pemeriksaan.
Pengawasan juga mencakup proses distribusi makanan hingga diterima oleh penerima manfaat. Masyarakat, termasuk sekolah sebagai lokasi penerimaan, diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan, dan mengonsumsi makanan dengan aman.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.
Apabila muncul laporan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG, Dinkes-P2KB akan melakukan penelusuran melalui surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab dan kondisi yang sebenarnya.
Arie menegaskan bahwa setiap keluhan kesehatan tidak langsung dikategorikan sebagai keracunan makanan sebelum melalui proses pemeriksaan dan investigasi.
Jika terdapat penerima manfaat yang membutuhkan penanganan medis, Puskesmas telah menyiapkan tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk layanan rujukan apabila diperlukan.
Pengawasan Bersama Jadi Kunci Keberhasilan Program MBG
Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar higiene sanitasi. Langkah tersebut dapat berupa pemberian surat peringatan hingga pencabutan SLHS sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Arie.
Saat ini, pemeriksaan kualitas air dan pangan pada sejumlah SPPG di Lumajang masih dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan sejauh ini masih berada dalam kondisi aman.
Menurut Arie, menjaga keamanan pangan MBG tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Peran pengelola SPPG, tenaga penjamah makanan, mitra program, sekolah, hingga penerima manfaat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan.
“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG. Yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” pungkasnya.
Melalui kombinasi pengawasan internal dan eksternal, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memastikan program MBG berjalan sesuai standar. Tujuannya bukan hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, layak, dan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. (may)
