Kemasan Menarik Belum Cukup, Pelaku Usaha Lumajang Wajib Pastikan Isi Sesuai Label

0
Kemasan Menarik Belum Cukup, Pelaku Usaha Lumajang Wajib Pastikan Isi Sesuai Label

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Tulisan 100 gram pada kemasan bukan berarti berat produk sekaligus bungkusnya. Konsumen berhak memperoleh isi bersih sesuai jumlah yang tercantum pada label, sementara pelaku usaha harus memastikan informasi kuantitas produk tidak menyesatkan.

Prinsip tersebut menjadi salah satu hal penting dalam ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Produk seperti kopi, beras, minyak goreng, air minum hingga makanan ringan yang telah dikemas perlu memenuhi ketentuan mengenai informasi dan kebenaran kuantitas sebelum diperdagangkan.

Pemahaman mengenai BDKT dibahas dalam Talkshow JELITA di LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (14/9/2026), bersama jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinta Mahardin menjelaskan BDKT pada dasarnya merupakan barang yang kuantitasnya telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan dalam kemasan.

“Yang dikemas, apa pun yang dikemas itu wajib memenuhi syarat BDKT. Salah satunya di perdagangan itu wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan,” jelasnya.

Artinya, apabila suatu produk mencantumkan berat bersih 100 gram, jumlah yang menjadi hak pembeli adalah 100 gram isi produk, bukan 100 gram setelah ditambah berat bungkus.

“Jangan misalnya 100 gram itu sama kemasannya, itu nggak boleh. Karena kemasan itu kan sudah masuk biaya produksi dan pembeli itu tidak membeli kemasannya, tapi membeli isinya,” kata Dinta.

Netto dan Timbangan Jadi Bagian Perlindungan Konsumen

Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Nur Afianti H. Tuasiakal menjelaskan keberadaan label penting karena konsumen tidak dapat mengetahui secara langsung kuantitas produk yang telah tertutup dalam kemasan.

Karena itu, informasi yang dicantumkan harus menggambarkan kondisi barang sebenarnya. Kebenaran berat atau jumlah tersebut kemudian menjadi salah satu ruang pengawasan metrologi legal.

“Labelnya harus betul, informasinya harus betul, kemudian isinya, berat dan kuantitasnya harus dijamin. Kalau itu memang 100 gram, ya 100 gram, tidak boleh kurang,” ujarnya.

Perlindungan terhadap ketepatan ukuran juga berlaku dalam transaksi yang menggunakan timbangan. Layanan tera dan tera ulang dilakukan agar alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar.

Dinta mengatakan layanan tera ulang turut didekatkan ke pasar tradisional agar pedagang tetap dapat beraktivitas sekaligus memeriksa ketepatan timbangan mereka.

Dampak & Poin Penting Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

  • Perhatikan berat bersih atau netto, karena angka tersebut menunjukkan jumlah produk yang seharusnya diterima konsumen tanpa menghitung kemasan.
  • Isi produk harus sesuai dengan kuantitas pada label. Produk bertuliskan 100 gram harus memberikan berat bersih sesuai keterangan tersebut.
  • Kemasan menarik tidak menggantikan kewajiban memberikan informasi yang benar.
  • Pedagang perlu memastikan timbangan yang digunakan akurat melalui mekanisme tera atau tera ulang sesuai ketentuan.
  • Masyarakat yang memiliki alat timbang juga dapat mengakses layanan metrologi, tidak hanya pedagang pasar.
  • Dugaan ketidaksesuaian isi dan label dapat menjadi perhatian konsumen dan disampaikan kepada instansi yang menangani pengawasan perdagangan.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ukuran bukan semata urusan administratif. Ketepatan isi menjadi bagian dari kepercayaan pelanggan terhadap sebuah produk.

“Jangan bermain-main dengan timbangan, karena memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan,” pesan Dinta.

Bagi konsumen, kebiasaan membaca netto dan informasi kemasan dapat menjadi langkah sederhana sebelum membeli. Sementara bagi produsen dan pedagang, memastikan label, isi dan alat ukur sesuai menjadi fondasi transaksi yang lebih adil.

Kemasan memang dapat membuat orang tertarik mengambil sebuah produk dari rak. Namun, kesesuaian antara apa yang tertulis dan apa yang benar-benar diterima konsumenlah yang menentukan apakah kepercayaan tersebut dapat dipertahankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *