DPR Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disnaker Lumajang Cermati Hak Pekerja dan Dunia Usaha
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) mencermati secara seksama dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir di tingkat pusat. Pemkab Lumajang berkomitmen membangun komunikasi intensif bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha guna menjaga stabilitas iklim investasi dan hubungan industrial di daerah.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subchan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara komprehensif seluruh muatan materi RUU agar implementasinya kelak dapat mengakomodasi kebutuhan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Nanti akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Subchan, Sabtu (19/9/2026).
Soroti Isu Pekerja Alih Daya, K3, dan Keseimbangan Iklim Usaha
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam tahap Panitia Kerja (Panja) mencakup sejumlah aspek vital, seperti skema alih daya (outsourcing), formula pengupahan, uang pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.
Subchan menyoroti fenomena berkembangnya pola kerja fleksibel atau freelance di Lumajang yang kerap kali mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi mengejar target output pengerjaan.
“Banyak pekerja kita itu lebih memilih outsourcing, seperti freelance. Mereka lebih mengejar target. Kadang Alat Pelindung Diri (APD) dan jam kerja kurang diperhatikan,” ungkapnya.
[Koordinasi Materi RUU] ➔ [Dialog Tripartit (Disnaker, Serikat Buruh, Pengusaha)] ➔ [Penerapan Regulasi Berseimbang di Lumajang]
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak boleh menekan iklim usaha, melainkan harus menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak.
“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja tetap harus meningkat,” pukas Subchan.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Perlindungan Hak Buruh: Memastikan kepastian jaminan sosial, pesangon, dan standar keselamatan K3 bagi pekerja formal maupun alih daya.
-
Kepastian Iklim Investasi: Memberikan ruang bagi pengusaha untuk menjaga keberlanjutan produksi dan kegiatan ekonomi daerah.
-
Dialog Tripartit Daerah: Pemkab Lumajang memfasilitasi ruang diskusi antara serikat pekerja dan pemilik perusahaan secara berkala.
-
Pengawasan Pola Kerja Digital & Freelance: Mendorong kejelasan kontrak kerja dan penanggung jawab legalitas bagi pekerja mandiri/outsourcing. (may)
