Dukung Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jember Minta Pemilik Penginapan di Lumajang Laporkan Tamu WNA

0
ilustrasi homestay

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha akomodasi—mulai dari hotel, homestay, hingga penginapan—di Kabupaten Lumajang untuk aktif melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di tempat usaha mereka. Pelaporan berkala dari pengusaha akomodasi dinilai sangat strategis untuk mendukung pengawasan mobilitas wisatawan mancanegara di wilayah Lumajang.

Imbauan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (24/9/2026).

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan pelaku usaha perhotelan menjadi instrumen penting mengingat tingginya dinamika pergerakan wisatawan asing di destinasi wisata daerah.

“Kami senantiasa memberikan sosialisasi, baik kepada orang asing maupun pemilik usaha penginapan. Kami juga meminta para pemilik usaha penginapan untuk melaporkan setiap kali ada orang asing menginap,” terang Adi Bambang Guritno.

Dinamika Izin Tinggal Kunjungan dan Tertib Administrasi Usaha

Adi membeberkan bahwa mayoritas WNA yang berkunjung ke Lumajang merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk keperluan wisata. Sifat pergerakan mereka yang sangat dinamis dan berpindah antarwilayah dalam waktu singkat membuat pemantauan lapangan membutuhkan sinergi penuh dengan para penyedia jasa akomodasi.

“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya secara statis. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Jember menegaskan bahwa keterlibatan pengusaha penginapan merupakan bentuk dukungan terhadap iklim pariwisata yang aman, ramah, dan tertib hukum. Pihak imigrasi juga menyediakan skema pelaporan yang mudah diakses agar tidak mengganggu operasional bisnis penginapan.

Dampak & Poin Penting Bagi Warga:

  • Kewajiban Pelaporan Penginapan: Pengelola hotel/homestay wajib mencatat dan melaporkan data identitas (paspor) tamu WNA kepada instansi keimigrasian.

  • Pengawasan Wisatawan Dinamis: Membantu memantau pergerakan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang cepat berpindah daerah.

  • Dukungan Sektor Pariwisata: Menjamin iklim investasi dan pariwisata di Lumajang tetap kondusif, transparan, dan sesuai regulasi keimigrasian Indonesia.

  • Sinergi TIMPORA: Memperkuat tata kelola pengawasan orang asing lintas instansi pemerintah daerah dan masyarakat pelaku usaha. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *