Pemasangan Kabel Capai 359 Km, Dinas PUTR Lumajang Perketat Penataan Rumija dan Izin Provider
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Akselerasi ekspansi infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Lumajang diimbangi dengan regulasi penataan ruang publik yang ketat. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang memperketat pengawasan penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk bentangan kabel internet guna menjamin keamanan lalu lintas sekaligus kerapian estetika kota.
Hingga Agustus 2026, tercatat sepanjang 359,666 kilometer bentangan jaringan fiber optik milik 13 penyedia jasa internet (provider) resmi terpasang memanfaatkan Rumija di sepanjang ruas jalan kabupaten.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, menegaskan bahwa penambahan bentangan kabel utilitas wajib mematuhi aturan standar keselamatan pengendara.
“Kalau jaringan provider bertambah, otomatis pemanfaatan Rumija juga bertambah. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap tertib dan sesuai ketentuan. Kalau ada kabel yang menggantung atau mengganggu pengendara, kami langsung koordinasi agar segera dirapikan,” tegas Heri.
Pelabelan Identitas Kabel dan Realisasi Target PAD
Untuk mempermudah pemantauan teknis di lapangan, Dinas PUTR menerapkan kebijakan penandaan khusus (tagging) berupa identitas provider pada setiap kabel yang telah mengantongi izin resmi.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025, kabel internet berdiameter 0–4 inci dikenakan retribusi pemanfaatan lahan sebesar Rp150 per meter per tahun.
Sektor utilitas telekomunikasi ini terbukti memberikan kontribusi positif terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
-
Realisasi Retribusi Rumija (s.d. Agustus 2026): Mencapai Rp57.168.500 (Melampaui target tahunan sebesar Rp35,7 juta).
-
Perbandingan Pertumbuhan: Naik signifikan dibandingkan capaian realisasi periode sebelumnya yang membukukan Rp45.817.600.
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama tim gabungan lintas perangkat daerah juga merencanakan razia penertiban terhadap jaringan kabel terpasang yang belum mengurus kelengkapan izin operasional.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan: Penataan kabel yang menggantung atau mengendur mencegah risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengendara motor.
-
Transparansi Identitas Kabel: Pemasangan label memudahkan identifikasi kepemilikan aset saat terjadi gangguan teknis atau putusnya jalur kabel.
-
Optimalisasi PAD: Hasil retribusi pemanfaatan Rumija dikembalikan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur umum daerah.
-
Peningkatan Akses Digital: Mendukung pemerataan sinyal dan konektivitas internet murah bagi sektor pendidikan, UMKM, dan pelayanan publik perdesaan.
(may)
