Cegah Kriminalisasi Guru saat Mendisiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong Pembentukan Satgas dan SOP Sekolah
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Upaya penegakan disiplin siswa di lingkungan sekolah memerlukan kejelasan batas hukum dan prosedur administrasi yang terukur.
Mengantisipasi maraknya potensi resiko hukum atau kriminalisasi profesi pendidik saat menjalankan fungsi kedisiplinan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi dan Audiensi Hukum bertajuk “Penerapan Hukum Terkait Kriminalisasi Profesi Guru karena Mendisiplinkan Siswa Tahun 2026” di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh para Kepala Sekolah SD/SMP serta Ketua PGRI dari 21 kecamatan se-Kabupaten Lumajang.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KORPRI Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menggarisbawahi bahwa penanganan pelanggaran tata tertib sekolah tidak boleh bergantung pada tindakan spontan pendidik.
“Jangan sampai guru berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Mekanismenya harus jelas, sehingga guru tahu apa yang harus dilakukan dan anak juga mendapatkan penanganan yang tepat,” tegas Agus Triyono.
Pentingnya Satgas Kecamatan, SOP Sekolah, dan Aspek Hukum Restorative Justice
Untuk memberikan perlindungan hukum berimbang bagi guru dan hak tumbuh kembang anak, KORPRI mendorong dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pendidikan di tingkat kecamatan di bawah naungan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
Di samping itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengantongi Standard Operating Procedure (SOP) baku dalam menangani pelanggaran siswa, termasuk penanganan kasus perundungan (bullying).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistyono, mengingatkan agar proses pembinaan karakter tidak melampaui koridor hukum pidana, khususnya terkait larangan tindakan kekerasan yang menimbulkan bekas fisik pada anak.
Adnan menjelaskan bahwa kejaksaan mengedepankan pendekatan restorative justice (kebijakan penghentian penuntutan berkeadilan) untuk kasus-kasus tertentu, namun pencegahan utama tetap bertumpu pada batasan fisik yang terukur saat mendisiplinkan siswa.
Pemahaman tata hukum ini ditujukan bukan untuk memberikan kekebalan hukum mutlak bagi pilar pengajar, melainkan guna menjamin transparansi pembinaan siswa bersama para orang tua murid.
Dampak & Poin Penting Bagi Warga:
-
Pembentukan Satgas Pendidikan Kecamatan: Menjadi wadah pendampingan dan mediasi hukum saat terjadi konflik antara sekolah, siswa, dan orang tua.
-
Kewajiban SOP Penanganan Siswa: Sekolah memiliki pedoman berjenjang (teguran, pemanggilan orang tua, konseling) untuk menangani pelanggaran tanpa tindak fisik.
-
Pencegahan Bukti Visum/Fisik: Edukasi batas disiplin agar tindakan guru tidak meninggalkan jejak kekerasan fisik yang dapat diproses pidana.
-
Penerapan Restorative Justice: Mengedepankan musyawarah mufakat berbasis keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa di lingkungan pendidikan.
(may)
