Reschedule atau Refund Tiket Wisata Bromo Terdampak Karhutla, Ini Panduan dan Mekanisme Pengajuannya

0
Reschedule atau Refund Tiket Wisata Bromo Terdampak Karhutla, Ini Panduan dan Mekanisme Pengajuannya

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Menindaklanjuti penutupan sementara kawasan Bromo akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan kepastian fasilitas pengembalian dana (refund) dan penjadwalan ulang (reschedule) bagi wisatawan terdampak.

Layanan ini ditujukan bagi pengunjung yang memiliki tiket masuk untuk jadwal kunjungan mulai 9 Agustus 2026 hingga 11 Agustus 2026 (atau sampai kawasan resmi dibuka kembali).

Berikut rincian ketentuan serta mekanisme pengajuannya dilansir dari Official Instagram TNBTS:

Opsi Pengajuan Tiket

  • Reschedule: Bebas biaya perubahan jadwal (reschedule) dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

  • Refund: Pengembalian dana secara penuh (full refund) yang ditransfer langsung ke rekening bank atau akun e-wallet pemesan.

Alur dan Tata Cara Pengajuan

  1. Akses tautan formulir resmi pengajuan melalui link bio Instagram resmi atau klik di sini.

  2. Isi formulir data diri serta detail pemesanan dengan lengkap dan akurat.

  3. Unggah (upload) dokumen pendukung berupa bukti tiket atau bukti pembayaran resmi.

  4. Tunggu konfirmasi status verifikasi data yang akan dikirimkan melalui layanan WhatsApp atau email.

Batas Waktu dan Estimasi Proses

  • Batas Pengisian Formulir: Maksimal 31 Agustus 2026.

  • Estimasi Pemrosesan Refund: Membutuhkan waktu 3–14 hari kerja terhitung setelah data pemohon berhasil diverifikasi oleh petugas.

Untuk informasi lebih lanjut dan kendala teknis pengisian, wisatawan dapat menghubungi layanan Customer Support melalui nomor WhatsApp 085117788005 atau 085158891328. Wisatawan diimbau memastikan seluruh data yang diinput sudah lengkap demi mempercepat proses verifikasi. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *