Begini Cara Dapat Santunan Kematian dari Pemkab Lumajang
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menyempurnakan skema perlindungan dan pelayanan sosial bagi warga terdampak musibah melalui program santunan kematian. Guna memastikan alokasi bantuan diterima secara penuh tanpa potongan biaya administrasi, proses penyaluran dana kini dialihkan secara resmi melalui pemerintah kecamatan setempat.
Sosialisasi serta eksekusi perubahan mekanisme ini ditunjukkan saat penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum warga Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Selasa (28/7/2026).
Dana santunan tunai sebesar Rp1.000.000 diserahkan langsung oleh Camat Pasrujambe, Muhammad Saiful, yang didampingi Kepala Dusun Tesirejo, Udhatul Arifin, kepada Lasmono selaku ahli waris penerima manfaat.
Camat Pasrujambe, Muhammad Saiful, menerangkan bahwa pengalihan dari pos penyaluran sebelumnya (Kantor Pos) ke Kantor Kecamatan difungsikan untuk memangkas birokrasi, mendekatkan aksesibilitas layanan, serta menjaga transparansi penyaluran.
“Program santunan kematian ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Saat ini penyalurannya dilakukan melalui kecamatan agar prosesnya lebih mudah, lebih dekat dengan masyarakat, dan yang paling penting dana santunan dapat diterima utuh oleh ahli waris tanpa ada potongan,” terang Saiful.
Untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan, Saiful mengimbau warga yang berhak agar segera melengkapi dokumen persyaratan adminduk. Berkas yang dibutuhkan meliputi:
-
Fotokopi Akta Kematian, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) almarhum serta pemohon.
-
Surat Pernyataan Berisiko Sosial.
-
Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat mengenai domisili dan kondisi tidak mampu/berisiko sosial.
-
Bukti terdaftar aktif pada Desil 1–5 DTSEN (disertai tangkapan layar aplikasi SIKS-NG).
-
Surat Keterangan Merawat dari Kades/Lurah bila dipersyaratkan.
Ahli waris penerima manfaat, Lasmono, mengutarakan apresiasinya atas respon cepat serta pendampingan administrasi yang diberikan oleh jajaran Pemdes Kertosari dan pihak Kecamatan Pasrujambe dalam mengurus pencairan santunan tersebut.
Melalui integrasi pendampingan ini, Pemkab Lumajang berkomitmen menghadirkan jaring pengaman sosial yang humanis, responsif, tanggap, dan tepat sasaran bagi warga yang sedang dalam suasana duka. (may)
