Ini Dia Golongan Pekerja yang Bebas Pajak

0
Jadwal Tukar Uang Baru di Lumajang, Cek Yuk!

Jakarta (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah menetapkan golongan pekerja tertentu sebagai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Fasilitas ini membuat gaji pekerja bebas potongan pajak, sehingga seluruh pendapatan diterima penuh.

Golongan pekerja bebas pajak mencakup karyawan tetap maupun tidak tetap di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata. Kriteria yang ditetapkan antara lain:

  • Pekerja tetap: gaji bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.

  • Pekerja tidak tetap: upah rata-rata Rp500 ribu per hari atau total bulanan Rp10 juta.

  • Kedua kategori harus memiliki NPWP atau NIK valid dan tidak menerima insentif DTP lain.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Fasilitas berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor padat karya.

Dengan skema DTP, perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif setiap masa pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pekerja tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan meski tidak ada potongan PPh 21.

Pemerintah menegaskan, “Fasilitas fiskal ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.” Pekerja yang masuk golongan bebas pajak menerima gaji penuh tanpa potongan, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *