Pemkab Lumajang Izinkan ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik dengan Biaya Pribadi

0
Pemkab Lumajang Izinkan ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik dengan Biaya Pribadi

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Menyambut libur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan kendaraan dinas. ASN diperbolehkan membawa mobil dinas untuk keperluan mudik atau silaturahmi, dengan syarat seluruh biaya operasional menjadi tanggungan pribadi.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk mempertimbangkan keamanan dan perawatan kendaraan dinas. “Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Bunda Indah menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama tidak memerlukan penggantian plat nomor menjadi hitam. Namun, seluruh biaya seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus ditanggung ASN sendiri, tanpa membebani anggaran daerah.

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas tetap prima. “Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” tambah Bunda Indah.

Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi ASN sekaligus menjaga aset pemerintah tetap terpelihara. Diharapkan, ASN dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas negara.

Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian Pemkab Lumajang terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak, menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pemeliharaan fasilitas pemerintah. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *