Disnaker Lumajang Dorong Pemberian THR Tepat Waktu untuk Semua Pekerja Jelang Idulfitri
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong perusahaan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. Program ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja dengan sistem borongan.
Betty Triana, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, menyatakan bahwa THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama bekerja di perusahaan. Perusahaan diharapkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Pemberian THR berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja borongan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya,” ujar Betty saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah atau setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, yakni Rp2.578.320. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Selain mendorong pemberian THR tepat waktu, Disnaker Lumajang juga membuka layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Layanan dapat diakses langsung di kantor Disnaker atau melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.
Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berharap hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis. Terpenuhinya hak pekerja diharapkan membuat suasana menjelang Idulfitri lebih tenang dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat. (may)
