Pemdes Pundungsari Pilah 1.080 SPPT PBB-P2 untuk Percepat Distribusi ke Wajib Pajak

0
Pemdes Pundungsari Pilah 1.080 SPPT PBB-P2 untuk Percepat Distribusi ke Wajib Pajak

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, melakukan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sebagai langkah awal percepatan pendistribusian kepada masyarakat wajib pajak, Senin (2/2/2026), di Kantor Desa Pundungsari.

Pemilahan dilakukan oleh petugas pemungut PBB-P2 desa terhadap total 1.080 SPPT. Surat-surat tersebut dipilah berdasarkan wilayah kerja masing-masing petugas penarik agar penyaluran kepada warga berlangsung tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Koordinator Penarik PBB Desa Pundungsari, Ma’rifatul Khoiriyah, menyebut pemilahan SPPT menjadi bagian penting untuk memperlancar layanan perpajakan di tingkat desa.

“Kami berharap masyarakat dapat segera menerima SPPT dan melaksanakan pembayaran tepat waktu, sehingga target pelunasan PBB desa dapat tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pemdes Pundungsari juga mengimbau warga melakukan pembayaran PBB-P2 melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lumajang sebelum batas akhir pembayaran hingga akhir Juni 2026.

Salah satu warga, Siti Aminah, mengaku terbantu dengan pendistribusian SPPT yang lebih cepat.

“Kalau SPPT diterima lebih awal, kami jadi bisa mengatur waktu pembayaran dengan lebih baik. Pelayanannya sekarang semakin mudah,” tuturnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Pundungsari menyatakan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak masyarakat. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *