Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Bupati: Pemerintah Harus Jadi Contoh

0
Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Bupati- Pemerintah Harus Jadi Contoh

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mewajibkan seluruh kendaraan dinas menjalani uji emisi sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemkab dalam menekan polusi udara dan menunjukkan keteladanan birokrasi terhadap masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Terminal MPU Lumajang, Kamis (18/12/2025).

“Saya minta seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang segera dilakukan uji emisi terlebih dahulu. Kita harus memberi contoh sebelum kendaraan itu digunakan untuk operasional,” ujar Bunda Indah.

Bupati menegaskan, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kualitas udara sekaligus dorongan bagi masyarakat agar lebih sadar pentingnya menjaga lingkungan.

Jumlah Kendaraan Naik, Risiko Polusi Meningkat

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor di Lumajang mencapai 187.532 unit, terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Peningkatan jumlah kendaraan tersebut dinilai dapat menambah beban pencemaran udara bila tidak dikendalikan.

Meski demikian, kondisi udara Lumajang tergolong baik. Indeks Kualitas Udara (IKU) tahun 2024 tercatat 92,07 dengan status “Sangat Baik”, meningkat dari 85,24 pada tahun 2023.

“Kualitas udara kita sudah sangat baik. Ini jangan sampai menurun hanya karena kita abai,” kata Indah.

Uji Emisi Gratis untuk Masyarakat

Sebagai bagian dari kebijakan pengendalian emisi, Pemkab Lumajang juga membuka layanan uji emisi kendaraan gratis bagi masyarakat dengan tema “SIDARSIH (Aksi Udara Bersih) – Beat Air Pollution” atau “Akhiri Polusi Udara”.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perawatan kendaraan dan pengurangan emisi gas buang.

Langkah ini sejalan dengan Program Langit Biru dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor.

Investasi Kesehatan dan Keberlanjutan

Bunda Indah menilai uji emisi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Manfaat uji emisi sangat besar, mulai dari menjaga udara tetap bersih, meningkatkan kesehatan, efisiensi bahan bakar, hingga memperpanjang usia kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengendalian emisi akan efektif jika dijalankan bersama, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

“Lingkungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang,” tutupnya. (may)

Baca juga: Ini Dia Rangkaian Acara Hari Jadi Lumajang ke-770

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *