Cara Mengajukan Dispensasi Nikah di Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pengajuan dispensasi nikah di Lumajang semakin marak beebrapa waktu terakhir. Terutama pasca pemerintah menerapkan standar baru demi perlindungan anak dan kesehatan reproduksi calon pengantin.
Berikut adalah penjelasan rinci langkah-langkah, syarat, dan tips pengajuan dispensasi nikah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2025.
Apa Itu Dispensasi Nikah?
Dispensasi nikah adalah izin atau putusan pengadilan agama yang memberikan hak kepada calon pengantin untuk menikah meskipun belum memenuhi usia minimal pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah di Lumajang
Setiap pemohon harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
-
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga orang tua/wali dan calon pengantin.
-
Fotokopi akta kelahiran calon pengantin yang diajukan dispensasi.
-
Surat penolakan/pernyataan tidak bisa menikah dari KUA karena belum cukup umur.
-
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan sekolah calon pengantin.
-
Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB).
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
-
Jika calon mempelai perempuan hamil, sertakan surat keterangan hamil.
-
Semua dokumen ditempel materai Rp10.000 dan dilegalisir di kantor pos.
Prosedur Mengajukan Dispensasi Nikah di PA Lumajang
-
Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Konsultasikan kebutuhan dispensasi nikah ke KUA setempat. Setelah itu, siapkan seluruh persyaratan dengan teliti. -
Permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang
Datangi bagian pendaftaran perkara di PA Lumajang dengan membawa seluruh berkas. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. -
Sidang Dispensasi Nikah
Sidang akan dijadwalkan. Kedua calon mempelai, orang tua/wali, dan saksi diharuskan hadir. Majelis hakim akan menilai alasan dan urgensi permohonan. -
Pemberian Putusan
Jika permohonan dikabulkan, Anda mendapatkan surat penetapan dispensasi nikah. Penetapan ini wajib dibawa ke KUA untuk proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.
Pada tahun 2025, PA Lumajang bekerja sama dengan Pemkab Lumajang dalam standarisasi pelayanan dispensasi kawin. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertujuan meningkatkan kualitas dan transparansi proses, serta memastikan edukasi kesehatan reproduksi bagi calon pengantin.
Tips Agar Dispensasi Nikah Disetujui
Pengajuan dispensasi nikah tidak mudah diterima. Apalagi jika alasannya bukan yang urgent. Apabila Anda ingin mengajukan dispensasi, coba terapkan tips berikut:
-
Pastikan alasan pengajuan bersifat mendesak (misal: kesehatan, pendidikan, maupun sosial).
-
Hadirkan seluruh pihak yang diwajibkan, serta persiapkan mental untuk mengikuti proses konseling pranikah jika disyaratkan.
-
Lampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait dan siapkan dokumen dengan lengkap dan benar.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan memenuhi semua syarat, pengajuan dispensasi nikah di Lumajang bisa diproses secara profesional dan efisien, memastikan perlindungan hak anak dan kesehatan keluarga ke depan. (may)
Baca juga: Cara Mengurus Perceraian di Lumajang