Anak Lumajang Kini Bisa Sekolah di Malang, Begini Aturannya!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menjalin kesepakatan awal dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk membuka akses pendidikan lintas daerah, tanpa terhalang batas administratif.
Kesepakatan ini fokus pada kemudahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang memungkinkan siswa dari Lumajang dan Malang mendaftar ke sekolah di wilayah tetangga selama memenuhi syarat zonasi dan kuota. Proses mutasi antarsekolah juga akan disederhanakan tanpa birokrasi berbelit.
“Kami memandang ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi langkah nyata untuk menjawab kebutuhan pendidikan lintas wilayah. Masyarakat kita saling terhubung secara geografis dan sosial, sudah saatnya sistem kita juga terhubung,” ujar Plt. Sekretaris Dindikbud Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu, Rabu (28/5/2025) dilansir dari portal berita Pemkab Lumajang.
Tak hanya soal PPDB, kerja sama ini juga mencakup penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) lewat koordinasi antardinas, serta penguatan lembaga pendidikan nonformal seperti LKP dan PKBM.
Aspek peningkatan kualitas juga tak luput dari perhatian. Kedua pihak sepakat mengadakan pelatihan bersama bagi guru dan tenaga kependidikan, serta bertukar praktik baik dalam pengembangan kurikulum.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dindikbud Lumajang, dihadiri jajaran kepala bidang dari kedua instansi, dipimpin oleh Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan Dispendik Kabupaten Malang, Syamsul Arifin.
Kolaborasi ini menjadi langkah awal membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan kolaboratif. Dindikbud Lumajang berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia. (may)