Viral Menu Makan Bergizi Gratis di Lumajang, Pengelola SPPG Rogotrunan Beri Klarifikasi Rincian Anggaran
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Lumajang mendadak viral di media sosial setelah sejumlah warga mengeluhkan komposisi menu yang dianggap tidak sebanding dengan narasinya yang beredar seharga Rp15.000.
Dalam unggahan yang viral tersebut, masyarakat menyoroti menu makanan kering yang dibagikan saat Ramadan, yang hanya terdiri dari satu butir telur rebus, satu buah jambu kristal, satu bungkus kecil kacang, dan sepotong roti. Netizen pun ramai membandingkan porsi tersebut dengan anggaran yang diasumsikan sebesar Rp15.000 per porsi.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemilik SPPG Rogotrunan, Nico Valentino, memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan simpang siur mengenai rincian anggaran dan komposisi menu tersebut.
Rincian Anggaran Bahan Baku
Nico menjelaskan bahwa terdapat pembagian kategori harga berdasarkan jenjang pendidikan siswa, dan angka Rp15.000 bukanlah murni dialokasikan untuk bahan baku makanan saja.
“Jadi perlu kami jelaskan bahwasanya memang menu kering di harga Rp8.000. Jadi bahan baku yang kami belanjakan untuk TK A, B, dan SD kelas 1, 2, 3 harganya Rp8.000. Dan untuk siswa kelas SD 4, 5, 6, SMP, SMA, dan SMK itu Rp10.000,” ujar Nico Valentino saat dikonfirmasi.
Ia membantah tudingan netizen yang menyebutkan bahwa bahan baku menu tersebut senilai Rp15.000. Menurutnya, angka yang dikelola untuk belanja pangan sudah sesuai dengan arahan kebijakan daerah.
“Di kalangan netizen itu yang bilang bahwasanya membandingkan gimana menunya harganya sekian. Jadi bukan Rp15.000. Yang kami kelola itu Rp8.000 untuk porsi kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar, seperti yang dijelaskan oleh Bupati Lumajang untuk bahan baku yang kita belanjakan,” tambahnya.
Alokasi Biaya Operasional dan Inventif
Lebih lanjut, Nico memaparkan bahwa sisa dari anggaran Rp15.000 tersebut digunakan untuk menutupi biaya di luar bahan makanan guna menunjang keberlangsungan program.
Ia merinci bahwa untuk porsi besar (Rp15.000), pembagiannya terdiri dari Rp10.000 untuk bahan baku menu, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai hak inventif yayasan yang mencakup sewa lahan dan kebutuhan lainnya.
Skema yang sama juga berlaku pada porsi kecil, di mana bahan baku senilai Rp8.000 ditambahkan dengan biaya operasional Rp3.000 dan biaya yayasan Rp2.000.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai struktur pembiayaan program makan gratis tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman berkelanjutan di ruang publik. (may)
